SuaraJabar.id - Asep Lutfi Suparman (23), akhirnya bebas usai menjalani kurungan penjara 3 hari setelah divonis persidangan pelanggaran PPKM darurat di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tasikmalaya, Minggu (18/7/2021).
Pemilik kafe ini divonis Rp 5 juta subsider 3 hari kurungan oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Tasikmalaya dalam sidang tindak pidana ringan (tipiring). Karena tidak sanggup untuk membayar denda, ia memilih dikurung selama tiga hari.
Asep mengaku, selama di penjara mendapat mendapatkan perlakuan yang baik dari petugas maupun masyarakat yang berada di dalam lapas.
"Di dalam perlakuannya baik. Emang ya yang namanya kurungan gak betah, tapi kalau dijalani mah dibetah-betahin saja pak. Emang yang saya hargai itu perlakuan di lapas itu tidak seperti yang dilihat dari sebelah mata. Maksudnya semua juga baik-baik orangnya," kata Asep, dilansir dari Ayobandung.com--jaringan suara.com.
Baca Juga: Viral Rebutan Vaksin di Puskemas Dempo, Dinkes: Sudah Disarankan Daftar Online
Sejak mengetahui akan dikurung di lapas, Asep merasa kaget karena tidak seperti yang dibayangkanya, yakni dikurung di ruang tahanan polres ataupun polsek. Namun, pada kenyataannya dikurung di lapas Tasikmalaya.
"Awalnya memang kaget. Kalau saya sih orangnya kalau ada masalah kayak gitu ya sudah pasrah saja. Ya dienak-enakin saja pak. Di dalam gak kaya yang difilm-film digimanain di lapas itu," ucapnya.
Usai menjalani kurungan penjara Asep berencana kembali berjualan kopi di kafenya kendati selama dirinya di dalam lapas kafenya tetap buka dikelola oleh komunitas ngopi Tasik.
"Saya mau jualan lagi pak. Tetap berusaha. Kejadian ini pengalaman dan mungkin jadi inspirasi juga bagi yang lain. Saya berpesan kepada semua untuk menaati segala aturan pemerintah, jangan seperti saya," pungkasnya.
Baca Juga: 9 Gejala yang Tanpa Disadari Mengarah ke Infeksi Covid-19
Berita Terkait
-
Barang Apa Saja yang Bakal Kena PPN 12 Persen? Cek Daftar Lengkapnya di Sini
-
Bebas dari Hukuman Mati, Mary Jane Menyanyikan Lagu Indonesia Raya dan Ucap Terima Kasih ke Prabowo
-
Daftar Barang dan Jasa Kena PPN 12 Persen Mulai 1 Januari 2025, Termasuk Rumah Sakit hingga Beras Tipe Ini!
-
Polemik UMP: Upaya Resolusi Konflik Buruh dan Pengusaha oleh Pemerintah
-
Cerita Serita Siregar: Takut Tanah Dirampas hingga Ada Intimidasi dalam Program Food Estate di Desa Ria-Ria
Tag
Terpopuler
- Jabatan Mentereng Wahyu Hidayat, Pantas Ayah Dokter Koas Luthfi Ogah Damai dengan Pihak Lady Aurellia
- Ibunda Lady Biang Kerok Penganiayaan Dokter Ternyata Direktur Perusahaan Ternama
- Gus Iqdam Bela Miftah, Gus Arifin Ngaku Tak Suka: Maksudnya Apa Dam?
- Pendaftaran Pendamping Desa 2025 Resmi Dibuka! Cek Gaji dan Cara Daftarnya
- Alvin Lim Tuntut Teh Novi Ganti Rugi Rp 1 Triliun, Denny Sumargo Berkelakar Minta Bagian
Pilihan
-
Perusahaan Asing Gugat Waskita Karya Karena Nunggak Utang Rp976 Juta
-
4 Rekomendasi Laptop Gaming di Bawah Rp 15 Juta, Terbaik Desember 2024
-
Raksasa Ritel RI Terpuruk! Alfamart dan Matahari Berguguran
-
Resmi Dipecat PDIP, Jokowi: Waktu yang Akan Menguji
-
Usai Pelantikan PAW, Anggota DPRD Bontang Jalani Tes Urine, Apa Hasilnya?
Terkini
-
Bojan Hodak Pastikan Persib Siap Tempur, Bidik Poin Penuh di Markas Barito Putera
-
BPBD Cianjur: Puluhan Rumah Rusak Akibat Pergerakan Tanah di Sinarlaut Segera Direlokasi
-
Pengamanan di Jalur Wisata Puncak Jadi Prioritas Pemkab Bogor Selama Libur Natal dan Tahun Baru
-
Gelombang Pasang Rendam Rumah Warga di Tegalbuleud Sukabumi
-
Pemkab Sukabumi Perpanjang Masa Tanggap Darurat Bencana di Tiga Kecamatan