SuaraJabar.id - Asep Lutfi Suparman (23), akhirnya bebas usai menjalani kurungan penjara 3 hari setelah divonis persidangan pelanggaran PPKM darurat di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tasikmalaya, Minggu (18/7/2021).
Pemilik kafe ini divonis Rp 5 juta subsider 3 hari kurungan oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Tasikmalaya dalam sidang tindak pidana ringan (tipiring). Karena tidak sanggup untuk membayar denda, ia memilih dikurung selama tiga hari.
Asep mengaku, selama di penjara mendapat mendapatkan perlakuan yang baik dari petugas maupun masyarakat yang berada di dalam lapas.
"Di dalam perlakuannya baik. Emang ya yang namanya kurungan gak betah, tapi kalau dijalani mah dibetah-betahin saja pak. Emang yang saya hargai itu perlakuan di lapas itu tidak seperti yang dilihat dari sebelah mata. Maksudnya semua juga baik-baik orangnya," kata Asep, dilansir dari Ayobandung.com--jaringan suara.com.
Sejak mengetahui akan dikurung di lapas, Asep merasa kaget karena tidak seperti yang dibayangkanya, yakni dikurung di ruang tahanan polres ataupun polsek. Namun, pada kenyataannya dikurung di lapas Tasikmalaya.
"Awalnya memang kaget. Kalau saya sih orangnya kalau ada masalah kayak gitu ya sudah pasrah saja. Ya dienak-enakin saja pak. Di dalam gak kaya yang difilm-film digimanain di lapas itu," ucapnya.
Usai menjalani kurungan penjara Asep berencana kembali berjualan kopi di kafenya kendati selama dirinya di dalam lapas kafenya tetap buka dikelola oleh komunitas ngopi Tasik.
"Saya mau jualan lagi pak. Tetap berusaha. Kejadian ini pengalaman dan mungkin jadi inspirasi juga bagi yang lain. Saya berpesan kepada semua untuk menaati segala aturan pemerintah, jangan seperti saya," pungkasnya.
Baca Juga: Viral Rebutan Vaksin di Puskemas Dempo, Dinkes: Sudah Disarankan Daftar Online
Tag
Berita Terkait
-
Sebut Pelanggar PPKM Darurat Cukup Disanksi Denda, Pakar Hukum: Agar Tidak Gaduh
-
Denda Pelanggar PPKM Darurat di Cianjur Capai Rp47 Juta
-
Pelanggar PPKM Darurat Medan Ditindak Mulai Besok, Polisi: Bisa Sidang Ditempat
-
Sosialisasi Selesai, Pelanggar PPKM Darurat di Medan Akan Ditindak
-
Tujuh Tempat Usaha Pelanggar PPKM Darurat Disegel Satpol PP Kota Malang
Terpopuler
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- Bedak Apa yang Bikin Muka Glowing? Ini 7 Rekomendasi Andalannya
- 7 Sepatu Running Adidas dengan Sol Paling Empuk dan Stabil untuk Pelari
Pilihan
-
Ziarah Telepon Selular: HP Sultan Motorola Aura Sampai Nokia Bunglon
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
-
Liburan Keluarga Berakhir Pilu, Bocah Indonesia Ditabrak Mati di Singapura
-
Viral Oknum Paspampres Diduga Aniaya Driver Ojol di Jakbar, Dipicu Salah Titik dan Kata 'Monyet'
-
Hasil Rapat DPR: Pasien PBI BPJS Tetap Dilayani, Pemerintah Tanggung Biaya Selama 3 Bulan
Terkini
-
Izin Usaha Perumda BPR Bank Cirebon Dicabut OJK: LPS Siap Lakukan Likuidasi
-
PSI Soal Wacana Zulhas Maju di 2029: Cawapres Kita Serahkan kepada Prabowo
-
Kapan Awal Puasa Ramadan 2026? Ini Prediksi dan Keputusan Resmi Pemerintah yang Wajib Kamu Tahu
-
Indonesia Raja Pisang Dunia, Arif Satria Ungkap Kekayaan 16 Subspesies Liar Tanah Air
-
5 Poin Penting Macan Tutul Masuk Pemukiman di Bandung, Kini Jalani Rehabilitasi di Garut