SuaraJabar.id - Asep Lutfi Suparman (23), akhirnya bebas usai menjalani kurungan penjara 3 hari setelah divonis persidangan pelanggaran PPKM darurat di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tasikmalaya, Minggu (18/7/2021).
Pemilik kafe ini divonis Rp 5 juta subsider 3 hari kurungan oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Tasikmalaya dalam sidang tindak pidana ringan (tipiring). Karena tidak sanggup untuk membayar denda, ia memilih dikurung selama tiga hari.
Asep mengaku, selama di penjara mendapat mendapatkan perlakuan yang baik dari petugas maupun masyarakat yang berada di dalam lapas.
"Di dalam perlakuannya baik. Emang ya yang namanya kurungan gak betah, tapi kalau dijalani mah dibetah-betahin saja pak. Emang yang saya hargai itu perlakuan di lapas itu tidak seperti yang dilihat dari sebelah mata. Maksudnya semua juga baik-baik orangnya," kata Asep, dilansir dari Ayobandung.com--jaringan suara.com.
Baca Juga: Viral Rebutan Vaksin di Puskemas Dempo, Dinkes: Sudah Disarankan Daftar Online
Sejak mengetahui akan dikurung di lapas, Asep merasa kaget karena tidak seperti yang dibayangkanya, yakni dikurung di ruang tahanan polres ataupun polsek. Namun, pada kenyataannya dikurung di lapas Tasikmalaya.
"Awalnya memang kaget. Kalau saya sih orangnya kalau ada masalah kayak gitu ya sudah pasrah saja. Ya dienak-enakin saja pak. Di dalam gak kaya yang difilm-film digimanain di lapas itu," ucapnya.
Usai menjalani kurungan penjara Asep berencana kembali berjualan kopi di kafenya kendati selama dirinya di dalam lapas kafenya tetap buka dikelola oleh komunitas ngopi Tasik.
"Saya mau jualan lagi pak. Tetap berusaha. Kejadian ini pengalaman dan mungkin jadi inspirasi juga bagi yang lain. Saya berpesan kepada semua untuk menaati segala aturan pemerintah, jangan seperti saya," pungkasnya.
Baca Juga: 9 Gejala yang Tanpa Disadari Mengarah ke Infeksi Covid-19
Berita Terkait
-
Sebut Pelanggar PPKM Darurat Cukup Disanksi Denda, Pakar Hukum: Agar Tidak Gaduh
-
Denda Pelanggar PPKM Darurat di Cianjur Capai Rp47 Juta
-
Pelanggar PPKM Darurat Medan Ditindak Mulai Besok, Polisi: Bisa Sidang Ditempat
-
Sosialisasi Selesai, Pelanggar PPKM Darurat di Medan Akan Ditindak
-
Tujuh Tempat Usaha Pelanggar PPKM Darurat Disegel Satpol PP Kota Malang
Tag
Terpopuler
- Kebijakan Gibran Ingin Terapkan Kurikulum AI Diskakmat Menteri Pendidikan
- Timur Tengah Membara, Arab Saudi dan Qatar Batal Jadi Tuan Rumah Kualifikasi Piala Dunia 2026?
- 6 Mobil Matic Bekas di Bawah Rp 40 Juta: Cocok untuk Pemula dan Ramah di Kantong
- 7 HP Murah Kamera Terbaik Mulai Rp 800 Ribu, Lebih Tinggi dari iPhone 16 Pro Max
- Pramono Ajak Anies Nobar Persija di JIS: Sekarang Tuan Rumahnya Saya, Bukan yang Bikin Nggak Nyaman
Pilihan
-
10 Mobil Keluarga di Bawah Rp100 Juta Selain Avanza-Xenia, Kabin Lega Ada Tahun Muda
-
8 Celana Dalam Wanita Terbaik, Nyaman dan Bagus Buat Emak-emak!
-
Bos Port FC Blak-blakan Usai Diundang Ikut Piala Presiden 2025
-
Korban Laporkan Kasus Pelecahan Seksual ke Polisi, Pelaku Diduga ASN Pemkot Solo
-
Prabowo di Singapura: Danantara Diminta "Jiplak" Kesuksesan Temasek!
Terkini
-
Mudah dan Aman! Klaim DANA Kaget Ratusan Ribu Hari Ini Untuk Warga Jabar
-
Harga Mulai 3 Jutaan, iQOO Z10 Tawarkan Spek Premium dengan Desain Stylish
-
Perjalanan Haji Terakhir Apang, Warga Garut Itu Berpulang di Tanah Suci
-
Susah Dapat Kerja? Platform Digital Inovatif Ini Siap Bantu Warga Jabar
-
Terkuak! Dokter Terduga Pemerkosa Pasien Punya Fantasi Seksual Menyimpang