Prosedur mengurus persetujuannya, lanjut Dadang, diawali dengan pengajuan permohonan rekomendasi Persetujuan Tempat Pemotongan Hewan Kurban dari panitia pemotongan hewan kurban ke kelurahan setempat.
Permohonan rekomendasi harus dilakukan melalui surat, melampirkan fotocopy KTP ketua DKM atau panitia pemotongan hewan kurban, fotocopy sertifikat kepemilikan lahan atau surat keterangan dari pemilik lahan, surat pernyataan tanggung jawab penuh panitia kurban dan data warga tidak keberatan.
"Data warga keberatan ini, minimal dalam radius 100 meter dari depan, belakang, kanan dan kiri lokasi pemotongan hewan kurban," terangnya.
Kemudian, Lurah mengkaji permohonan yang dia terima. Jika memenuhi persyaratan, sambung Dadang, maka Lurah mengeluarkan rekomendasi persetujuan tempat pemotongan hewan kurban.
"Setelah mendapat rekomendasi, panitia kurban mengajukan permohonan persetujuan ke Camat melalui surat, melampirkan berkas seperti ke Lurah. Ditambah surat rekomendasi dari lurah," kata Dadang.
Dadang menambahkan, pemotongan hewan kurban di luar RPH-R hanya boleh dihadiri oleh panitia pemotongan hewan kurban.
Panitia yang hadir harus saling menjaga jarak dan menggunakan alat pelindung diri seperti masker dan sarung tangan.
Setelah proses pemotongan hewaan kurban selesai, daging pun harus segera didistribusikan oleh panitia ke rumah masyarakat yang berhak.
"Jadi baik di dalam maupun di luar RPH-R, harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Semoga ikhtiar ini dapat menekan rantai penularan Covid-19 di Hari Raya Idul Adha," pungkasnya.
Baca Juga: Salat Idul Adha di Masjid Dilarang, Warga Salat di Gang Rumah
Berita Terkait
-
Dewi Perssik Kurban Sapi Rp 150 Juta, untuk di Jember dan Jakarta
-
Salat Idul Adha di Masjid Dilarang, Warga Salat di Gang Rumah
-
Langka! Awan Berbentuk Lafaz Allah, Warganet: Semoga Ini Pertanda Baik Menjelang Idul Adha
-
Lebaran Kelabu, Kakek Penggali Kubur Tewas Dibacok Jelang Idul Adha
-
Berbeda dengan Indonesia, Begini Perayaan Idul Adha di 10 Negara dari Berbagai Benua
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
Pilihan
-
Sudaryono, Mantan Ajudan Prabowo Akan Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
Terkini
-
JPMorgan Upgrade Saham BBRI ke Overweight, Nilai Prospek Bisnis Mikro Semakin Menjanjikan
-
Salah Setting Aplikasi Navigasi, Pemotor RX-King Nekat Masuk Tol Jagorawi
-
Bandung Darurat Begal! Polisi Bolehkan Warga Melawan Pelaku di Jalanan, Ini Syaratnya
-
Berkas Perkara Rampung, Polda Jabar Segera Serahkan Taufik Hidayat ke Kejaksaan
-
Anak Kecanduan Gawai Picu Gagal Ginjal dan Diabetes, Dedi Mulyadi Beri Peringatan Keras