SuaraJabar.id - Belakangan ini masyarakat Cirebon, Jawa Barat mendadak dihebohkan dengan seruan aksi menolak perpanjangan PPKM Darurat di depan Balai Kota Cirebon pada hari Senin (19/07/2021).
Aksi yang diinisiasi salah satunya oleh BEM KM Fakultas Hukum, Universitas Swadaya Gunung Jati (UGJ) ternyata batal digelar.
Alasannya karena pihak Rektor UGJ mengirimkan surat kepada mereka agar aksi tersebut diurungkan. Mengingat kondisi negara saat ini sedang memberlakukan aturan PPKM Darurat.
Dengan terpaksa pihak BEM tersebut akhirnya menerima dengan lapang dada. Mereka pun lantas mengganti unjuk rasa dalam bentuk dialog dengan Pemerintah Kota Cirebon.
Setelah berhasil berdialog dengan para pemangku jabatan di Kota Cirebon, pada Senin (19/07/2021) kemarin. Aliansi Masyarakat Cirebon menyampaikan 7 tuntutan yang harus dipenuhi oleh pemerintah Kota Cirebon.
Adapun ketujuh tuntutan yang telah disetujui dan ditanda tangani oleh Wali Kota Cirebon Nashrudin Azis, diantaranya sebagai berikut:
- Meminta dan menuntut para aparat untuk tidak melakukan tindakan represif kepada masyarakat saat penerapan dan penerbitan PPKM Darurat.
- Mendesak pemerintah Kota Cirebon secara khusus untuk merealisasikan dan mempercepat penyaluran dana sosial bagi masyarakat sesuai dengan ketentuan yang berlaku dengan mengedepankan asas keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia terhadap masyarakat yang terdampak pandemi dan PPKM Darurat.
- Menghimbau kepada satgas Covid-19, Pemkot Cirebon dan satuan tugas penerapan PPKM Darurat agar menjaga kondusif dalam penerapan PPKM.
- Memberikan kelonggaran bagi pelaku ekonomi seperti pedagang dan kendaraan truck muatan lainnya untuk melintas di beberapa titik penyekatan.
- Memberikan kelonggaran dalam jam operasional para pelaku usaha seperti pedagang.
- Mempercepat pemerataan vaksinasi bagi masyarakat.
- Dan tuntutan diatas pemerintah Kota Cirebon akan menerapkan dan mengimplementasikan point-point diatas selama PPKM Darurat dan dilanjutkan kembali apabila PPKM Darurat diperpanjang.
Sebelumnya diberitakan, jagat media sosial mendadak dihebohkan dengan beredarnya seruan aksi bagi rakyat Cirebon untuk menolak keras kebijakan PPKM Darurat.
Hal ini diduga sebagai bentuk protes, lantaran pemerintah dinilai salah mengambil kebijakan. Sehingga kebijakan tersebut malah banyak merugikan masyarakat.
Seruan aksi masyarakat Cirebon menolak PPKM Darurat ini diduga diinisiasi oleh mahasiswa di kampus Kota Cirebon.
Hal ini terlihat dari unggahan video di akun instagram resmi BEM KM Fakultas Hukum, Universitas Swadaya Gunung Jati (UGJ), Jumat (16/07/2021).
Baca Juga: Lengkap! Daftar Hukuman Pelanggar PPKM Darurat
Dalam video tersebut berisikan undangan untuk masyarakat Cirebon agar ikut hadir unjuk rasa penolakan PPKM Darurat di Balai Kota Cirebon.
Kontributor : Fitroh Nurikhsan
Berita Terkait
Terpopuler
- Tanpa Naturalisasi! Pemain Rp 2,1 Miliar Ini Siap Gantikan Posisi Ole Romeny di Ronde 4
- Akal Bulus Dibongkar KPK, Ridwan Kamil Catut Nama Pegawai Demi Samarkan Kepemilikan Kendaraan
- Lagi Jadi Omongan, Berapa Penghasilan Edi Sound Si Penemu Sound Horeg?
- Bocor! Timnas Indonesia Naturalisasi 3 Pemain Keturunan, Ada dari Luar Eropa
- Thijs Dallinga Keturunan Apa? Striker Bologna Mau Dinaturalisasi Timnas Indonesia untuk Ronde 4
Pilihan
-
Pelatih Vietnam Akui Timnya Kelelahan Jelang Hadapi Timnas Indonesia U-23
-
Orang Dekat Prabowo dan Eks Tim Mawar Ditunjuk jadi Presiden Komisaris Vale
-
Bukti QRIS Made In Indonesia Makin Kuat di Dunia, Mastercard Cs Bisa Lewat
-
Luhut Ungkap Proyek Family Office Jalan Terus, Ditargetkan Beroperasi Tahun Ini
-
Danantara Kantongi 1 Nama Perusahaan BUMN untuk Jadi Holding Investasi, Siapa Dia?
Terkini
-
Dari Sekolah hingga Angkot Bebas Asap, Aspirasi Anak Bogor Siap Diwujudkan Bertahap
-
Misteri Piramida Gunung Padang, 110 Ahli Dikerahkan Ungkap Peradaban Super Kuno yang Hilang
-
Menyulut Kembali Spirit Sang Pelopor, Ratusan Warga NU Bogor Ziarah ke Maqbarah KH Abdurrahim Sanusi
-
Teknologi Canggih TNI Bersihkan Situ Bagendit: Selamatkan Aset Wisata dan Pertanian Garut
-
Kepala Dinas di Cianjur Korupsi Lampu Jalan Rp8,4 Miliar, Kursi Jabatan Kosong Akibat Bupati Berduka