Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Selasa, 20 Juli 2021 | 18:31 WIB
Kasat Narkoba Polres Cianjur, Jawa Barat, AKP Ali Jupri, saat menggelar konfrensi pers terkait penangkapan bandar obat dengan barang bukti puluhan ribu butir Hexymer dan Tramadol, Selasa (20/7). [ANTARA POTO/Ahmad Fikri]

SuaraJabar.id - Puluhan ribu pil obat terlarang gagal beredar ke masyarakat usai polisi mengamankan seorang bandar di kantor jasa pengiriman barang di Jalan Raya Bandung-Cianjur.

Bandar obat terlarang yang diamankan polisi bernama Anwar (30). Ia diamankan saat hendak mengambil ket bersisi 29 ribu butir obat merek Hexymer dan Tramadol yang masuk obat daftar G. Obat itu rencananya akan diedarkan di Cianjur.

Kasatnarkoba Polres Cianjur AKP Ali Jupri saat dihubungi mengatakan tertangkapnya pengedar obat terlarang itu, berawal dari informasi warga yang resah dengan peredaran obat yang seharusnya disertai resep dokter itu, marak beredar di wilayah timur Cianjur, terutama pabrik-pabrik.

"Kami langsung menyebar anggota untuk menyelidiki laporan warga tersebut, dimana kecurigaan anggota mengarah ke tersanga Anwar warga Kecamatan Ciranjang. Bahkan saat diikuti petugas, tersangka hendak membawa paket dari luar kota melalui jasa pengiriman barang," tuturnya, Selasa (20/7/2021).

Baca Juga: Innalillahi, 3 Rumah di Cianjur Hangus Terbakar Saat Momen Idul Adha

Saat tersangka telah mengambil kiriman barang, petugas langsung melakukan penangkapan dan mendapati barang yang baru diambil merupakan obat terlarang daftar G merek Hexymer sebanyak 15 ribu butir dan Tramadol sebanyak 14 ribu butir yang akan diedarkan di Cianjur.

Tersangka bersama dengan barang bukti langsung digelandang ke Mapolres Cianjur, guna menjalani pemeriksaan dan pengembangan karena obat yang diterima dalam jumlah cukup banyak. Bahkan pihaknya, akan menelusuri kemana saja obat tersebut dipasarkan selama ini.

"Kami masih mendalami dan mengembangkan kasus tersebut, termasuk menemukan bandar besarnya. Tersangka akan dijerat dengan pasal 197 junto pasal 196 junto pasal 98 Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara," ujarnya.

Pihaknya mengimbau warga yang mendapati atau mencurigai terkait peredaran obat terlarang, narkoba dan minuman keras, dapat segera melapor ke pihak berwajib agar dapat segera ditindak."Silahkan lapor, agar segera kita tangkap," katanya. [Antara]

Baca Juga: Sapi Kurban Ngamuk Mau Disembelih, Warga di Cianjur Kabur Tunggang Langgang

Load More