- Majelis Hakim PN Cibinong menjatuhkan vonis satu tahun penjara dan denda Rp50 juta bagi terdakwa Julia pada 21 Mei 2026.
- Terdakwa tidak mengenakan rompi tahanan maupun kendaraan operasional karena berstatus sebagai tahanan kota selama proses persidangan berlangsung di pengadilan.
- Putusan ringan tersebut menuai kritik dari masyarakat karena dianggap tidak memenuhi rasa keadilan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum sebelumnya.
SuaraJabar.id - Pemandangan tak biasa terlihat dalam persidangan kasus dugaan pelanggaran kepabeanan di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, Kabupaten Bogor, Kamis (21/5/2026).
Terdakwa Julia binti Djohar Tobing menjadi sorotan publik lantaran hadir di persidangan tanpa mengenakan rompi tahanan sebagaimana terdakwa kasus pidana pada umumnya.
Tak hanya itu, kehadiran terdakwa yang diketahui datang menggunakan kendaraan pribadi ke gedung pengadilan juga memicu pertanyaan mengenai perlakuan khusus atau hak istimewa dalam proses hukum tersebut.
Dalam persidangan dengan agenda pembacaan putusan tersebut, Majelis Hakim PN Cibinong menjatuhkan vonis satu tahun penjara dan denda sebesar Rp50 juta kepada Julia.
Putusan ini tergolong jauh lebih ringan jika dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta hakim menghukum terdakwa dengan dua tahun penjara.
Humas Pengadilan Negeri Cibinong, Ahmad Taufik, menjelaskan bahwa denda tersebut wajib dibayar paling lambat satu bulan setelah putusan inkrah.
"Apabila dalam jangka waktu yang ditetapkan denda belum dibayarkan, maka harta kekayaan terdakwa dapat disita dan dilelang untuk menutupi kewajiban tersebut. Jika tetap tidak terbayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama 50 hari," jelas Ahmad Taufik kepada wartawan, Jumat (22/5/2026).
Menanggapi sorotan publik mengenai penampilan terdakwa yang tidak mengenakan atribut tahanan dan membawa mobil pribadi, hal ini berkaitan dengan status hukum Julia yang hingga kini belum mendekam di balik jeruji besi.
Ahmad Taufik mengonfirmasi bahwa selama proses persidangan, Julia Djohar Tobing menyandang status sebagai tahanan kota. Inilah yang menyebabkan ia secara prosedur tidak menggunakan rompi tahanan kejaksaan dan diperbolehkan bermobilitas sendiri menuju pengadilan.
Baca Juga: Sering Dikeluhkan Warga di Medsos, Dinkes Bogor Ancam Beri Sanksi Puskesmas Cisarua
"Hingga saat ini, status penahanan Julia Djohar Tobing masih berstatus sebagai tahanan kota. Mengenai perubahan status setelah vonis ini, sepenuhnya menjadi kewenangan Kejaksaan selaku eksekutor putusan," tambahnya.
Menuai Kritik dan Protes
Putusan majelis hakim ini langsung menuai reaksi dan kritik dari sejumlah elemen masyarakat. Salah satunya disampaikan oleh Pian Andreo, Ketua Forum Mahasiswa Indonesia. Ia mengaku kecewa berat mengingat hukuman yang dijatuhkan dinilai jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum.
"Kami kecewa karena terdakwa hanya divonis satu tahun penjara dan denda Rp 50 juta, padahal Jaksa menuntut hukuman dua tahun penjara. Putusan ini kami nilai belum sepenuhnya mencerminkan rasa keadilan yang dirasakan masyarakat luas," ujar Pian Andreo.
Ketidakpuasan ini mendorong pihaknya berencana menggelar aksi unjuk rasa sebagai bentuk protes atas putusan yang dinilai tidak berpihak pada kepentingan publik.
Selain besaran hukuman, Pian juga menyoroti sejumlah hal yang dinilai janggal selama proses persidangan berlangsung. Ia menyebutkan, terdakwa tidak pernah menggunakan rompi tahanan sebagaimana lazimnya terdakwa dalam perkara lain.
Selain itu, Julia juga terlihat datang dan pulang menggunakan kendaraan pribadi, bukan dibawa dengan kendaraan operasional tahanan milik Kejaksaan.
"Hal-hal seperti ini tentu menimbulkan persepsi di masyarakat adanya perlakuan berbeda dalam proses hukum. Padahal di mata hukum, setiap orang kedudukannya adalah sama," tambahnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi yang disampaikan oleh pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor terkait rencana pengajuan upaya hukum banding maupun jadwal pelaksanaan eksekusi putusan pidana terhadap Julia binti Djohar Tobing.
Pelaksanaan hukum selanjutnya akan bergantung pada sikap hukum yang diambil oleh jaksa maupun terdakwa dalam masa tujuh hari hak pikir-pikir tersebut.
Berita Terkait
-
Sering Dikeluhkan Warga di Medsos, Dinkes Bogor Ancam Beri Sanksi Puskesmas Cisarua
-
Gubernur Jabar Hati-hati Garap Proyek Jalur Khusus Tambang di Kabupaten Bogor
-
Sebelum Bangun Jalan Khusus, Dedi Mulyadi Evaluasi Total Nasib Tambang di Bogor
-
'Satu Foto Sejuta Cerita' Dedie A. Rachim Terpukau oleh Karya Jurnalistik di APFI 2026
-
Dedi Mulyadi Targetkan Jalur Puncak II Bisa Digunakan Masyarakat Tahun 2027
Terpopuler
- Apa yang Terjadi Jika Gunung Anak Krakatau Meletus?
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- 5 Sepatu Lari Reebok yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 8 Pilihan Parfum di Alfamart yang Semakin Berkeringat Semakin Wangi
- 25 Kode Redeem FF Aktif 5 Juli 2026: Kesempatan Dapat Bundle BR Elite dan Item Premium
Pilihan
-
Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
-
Dokumen Kunker Menteri PU ke New York Bocor, Ajak Istri dan Anak Jelang Final Piala Dunia?
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
-
Mengapa Kursi Komisaris Layak Untuk Sang Loyalis?
-
Cristiano Ronaldo Umumkan Perpisahan! Piala Dunia 2026 Jadi Panggung Terakhir
Terkini
-
Digusur dari Jalur Puncak, 117 Pemilik Bangunan Liar di Cianjur Terima Uang Rp5 Juta
-
Semprot Duet Farhan-Erwin, Wagub Jabar: Jangan Korbankan Rakyat Kota Bandung Demi Ego Pribadi
-
Masih Trauma dan Belum Bisa Diperiksa, Alasan Nadira Menghilang Seminggu Masih Misteri
-
Gantikan Andrew Jung, Eks Penyerang Timnas Montenegro Balsa Sekulic Resmi Jadi Maung Anyar
-
Sentil Aturan Permendagri, Farhan Sebut Tugas Wakil Wali Kota Kini Memang Tak Sebanyak Dulu