Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Kamis, 22 Juli 2021 | 12:56 WIB
Ilustrasi prostitusi online. [Foto: Ayobandung.com]

SuaraJabar.id - Mahkamah Agung merulis dokumen putusan Pengadilan Negeri Bandung mengenai kasus prostitusi yang melibatkan artis TA.

Dalam putusan PN Bandung itu terungkap sanksi pidana yang dikenakan pada orang yang terlibat dalam kasus prostitusi yang menyeret seorang pesohor yakni artis TA.

Selain masa hukuman, dalam dokumen putusan itu juga mengungkap tarif kencan, termasuk tarif artis TA.

"Bahwa diperoleh pengakuan saksi TAS, ia suka dipesan melalui akun Nookie28 (Andy Haryanto) dengan bayaran short time Rp 30 juta dan menginap Rp 70 juta," demikian keterangan yang dikutip dari laman Mahkamah Agung, Kamis (22/7/2021).

Baca Juga: Polisi Bongkar Prostitusi Online Gay di Padang, Terduga Muncikari dan Pelajar Ditahan

Nookie28 alias Andy Haryanto adalah satu dari tiga terdakwa yang terlibat di kasus prostitusi tersebut.

Andy Haryanto bertugas sebagai agen prostitusi online di www.bintangmawar.net. Selanjutnya diiklankan oleh Ricky Janitra di situs tersebut.

Namun dalam iklannya, tarif TA rupanya berbeda dari yang dia klaim. Dalam situs penyedia perempuan itu, TA dipasang tarif belasan juta rupiah.

Artis TA ditangkap karena prostitusi online. (Ayobandung.com)

"Perempuan-perempuan yang diiklankan di www.bintangmawar.net untuk prostitusi online oleh para terdakwa diantaranya, saksi TA dengan durasi pendek Rp 15 juta dan durasi panjang, Rp 30 juta," tulis keterangan di Mahkamah Agung.

Selain TA, ada juga beberapa perempuan yang tarifnya di bawah sang model.

Baca Juga: Kasus Prostitusi Online Gay di Padang Terungkap, Tawarkan Siswa SMP

"Saksi Vivi Aprilia dengan tarif durasi pendek Rp 4 juta sampai Rp 6 juta. Serta saksi Agusta Indiastuti dengan short time Rp 10 juta," imbuh MA dalam keterangannya.

Sementara, keempat terdakwa telah divonis Pengadilan Negeri Bandung pada 29 April 2021.

Selain Andy Haryanto alias Nookie28 bin Rahman, tiga terdakwa lainnya adalah Ricky Janitra alias Meaw bin Willy Janitra, Marizka Rosdiana Permata alias Alona binti Aslam Ashari dan Venty Dias Mia Pradita alias Jenifer Anastasya binti M. Said H.

"Menyatakan (para) terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan secara bersama-sama melakukan tindak pidana dengan sengaja. Tanpa hak telah membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan melanggar asusila," demikian rilis putusan tersebut.

Vonis untuk Andy Haryanto dan Ricky Janitra masing-masing dipidana enam bulan penjara. Sementara Marizka Rosdiana dan Venty Dias Mia Pradita dikurung 10 bulan penjara.

Denda kepada masing-masing sebesar Rp 50 juta. Apabila tidak dibayar, diganti dengan kurungan pidana satu bulan penjara.

Berbeda dengan keempat orang itu, TA cuma dijadikan sebagai saksi dalam kasus ini.

Saat kasus ini pertama kali mencuat, artis TA disebut-sebut sebagai TA. Sang manajer yang dikonfirmasi ketika itu justru mengaku bingung.

"Antara percaya tidak percaya, karena tahunya (kegiatan) mereka biasa aja dan liburan. Aku tahunya (kabar artis) dari Instagram mereka," ucap George kepada Suara.com, Kamis (17/12/2020).

Setahu George, TA adalah pribadi yang baik dalam menjalankan pekerjaannya. Namun secara mendalam, ia tak mengenal sosok bertubuh mungil itu.

"Kalau aku pribadi ngenal dia baik, sejauh ini kalau ada kerjaan mengenal dia baik, biasanya yang dekat tuh asisten aku satu lagi," ujar George.

Tapi teka-teki itu akhirnya terjawab. Dalam dokumen putusan Pengadilan Negeri Bandung, nama artis TA jelas tertulis.

Load More