SuaraJabar.id - Mahkamah Agung merulis dokumen putusan Pengadilan Negeri Bandung mengenai kasus prostitusi yang melibatkan artis TA.
Dalam putusan PN Bandung itu terungkap sanksi pidana yang dikenakan pada orang yang terlibat dalam kasus prostitusi yang menyeret seorang pesohor yakni artis TA.
Selain masa hukuman, dalam dokumen putusan itu juga mengungkap tarif kencan, termasuk tarif artis TA.
"Bahwa diperoleh pengakuan saksi TAS, ia suka dipesan melalui akun Nookie28 (Andy Haryanto) dengan bayaran short time Rp 30 juta dan menginap Rp 70 juta," demikian keterangan yang dikutip dari laman Mahkamah Agung, Kamis (22/7/2021).
Nookie28 alias Andy Haryanto adalah satu dari tiga terdakwa yang terlibat di kasus prostitusi tersebut.
Andy Haryanto bertugas sebagai agen prostitusi online di www.bintangmawar.net. Selanjutnya diiklankan oleh Ricky Janitra di situs tersebut.
Namun dalam iklannya, tarif TA rupanya berbeda dari yang dia klaim. Dalam situs penyedia perempuan itu, TA dipasang tarif belasan juta rupiah.
"Perempuan-perempuan yang diiklankan di www.bintangmawar.net untuk prostitusi online oleh para terdakwa diantaranya, saksi TA dengan durasi pendek Rp 15 juta dan durasi panjang, Rp 30 juta," tulis keterangan di Mahkamah Agung.
Selain TA, ada juga beberapa perempuan yang tarifnya di bawah sang model.
Baca Juga: Polisi Bongkar Prostitusi Online Gay di Padang, Terduga Muncikari dan Pelajar Ditahan
"Saksi Vivi Aprilia dengan tarif durasi pendek Rp 4 juta sampai Rp 6 juta. Serta saksi Agusta Indiastuti dengan short time Rp 10 juta," imbuh MA dalam keterangannya.
Sementara, keempat terdakwa telah divonis Pengadilan Negeri Bandung pada 29 April 2021.
Selain Andy Haryanto alias Nookie28 bin Rahman, tiga terdakwa lainnya adalah Ricky Janitra alias Meaw bin Willy Janitra, Marizka Rosdiana Permata alias Alona binti Aslam Ashari dan Venty Dias Mia Pradita alias Jenifer Anastasya binti M. Said H.
"Menyatakan (para) terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan secara bersama-sama melakukan tindak pidana dengan sengaja. Tanpa hak telah membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan melanggar asusila," demikian rilis putusan tersebut.
Vonis untuk Andy Haryanto dan Ricky Janitra masing-masing dipidana enam bulan penjara. Sementara Marizka Rosdiana dan Venty Dias Mia Pradita dikurung 10 bulan penjara.
Denda kepada masing-masing sebesar Rp 50 juta. Apabila tidak dibayar, diganti dengan kurungan pidana satu bulan penjara.
Tag
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Aksi Heroik di Langit Karawang, Kapten Eko Agus Selamatkan 4 Kru Saat Pesawat 'Nyungsep' di Sawah
-
Cianjur Dikepung Tujuh Sesar Aktif, Ancaman Gempa Besar Bayangi Warga!
-
Terhempas di Sawah Karawang, Kesaksian Warga Lihat Pesawat PK-WMP Berputar-putar Sebelum Jatuh
-
Kasih Palestina Teguhkan Komitmen Kemanusiaan di Peringatan Deklarasi Kemerdekaan Palestina
-
Hancur Hati Guru Ini! Rekaman Pilu Saat Mengajar, Tapi Tak Satupun Murid Mau Mendengar