Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Jum'at, 23 Juli 2021 | 11:29 WIB
Dua orang pelaku polisi gadungan ditangkap Polres Cianjur, Jawa Barat beserta barang bukti seragam dan rompi antipeluru yang biasa dipakai polisi, Kamis (22/7/2021). [ANTARA POTO/Ahmad Fikri]

"Pelaku akan dijerat Pasal 368 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara. Sedangkan empat orang pelaku lain yang sudah diketahui identitasnya masih dalam pengejaran petugas," katanya pula.

Load More