SuaraJabar.id - Dua komplotan Mata Elang yang mengaku sebagai debt collector dari sebuah lembaga pembiayaan atau leasing di Kabupaten Bogor diamankan polisi.
Mereka terancam hukuman maksimal 9 tahun penjara usai menarik paksa kendaraan yang menunggak angsuran kredit di jalanan.
"Mereka (tersangka) menggiring korbannya hingga ke dekat sebuah kantor leasing. Lalu korbannya diminta tanda tangan berita acara penarikan kendaraan di atas blangko yang kopnya kosong," ujar Kapolres Bogor AKBP Harun saat konferensi pers, di Mapolres Bogor, Cibinong, Bogor, Jumat (23/7/2021)
Personel Polres Bogor menangkap tiga tersangka dari komplotan pertama, yakni DS, JHM, dan TSM.
Baca Juga: 5 Rekomendasi Hotel Murah di Bogor Terbaru 2021, Dijamin Murah Abis
Kemudian, salah satu tersangka lainnya, ST hingga masih masih dalam pengejaran dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Setelah mendapatkan sepeda motor incaran, mereka menggadaikan kepada seseorang yang biasa disebut Pak Haji senilai Rp 1,5 juta. Kemudian dibagi berempat," kata Harun.
Kemudian, dari komplotan kedua, Polres Bogor menangkap satu tersangka berinisial R, dan lima tersangka lainnya masih DPO.
"Awalnya dia menolak dan tidak mengakui perbuatannya. Tapi atas dasar rekaman CCTV saat pengambilan motor dan atribut yang dikenakan pelaku akhirnya kami amankan. Yang kedua ini, ada enam tersangka. Tapi lima masih DPO," uujarnya pula.
Menurutnya, dua komplotan tersebut mengincar kendaraan yang menunggak angsuran kredit, kemudian meminta korbannya menyerahkan sepeda motor.
Baca Juga: PPKM Level 4 di Depok, Jumlah Titik Penyekatan Dikurangi
Harun mengatakan, mereka mengincar mangsa yakni anak-anak remaja dan dirasa lemah dalam pengetahuan hukum. Pasalnya, penarikan kendaraan bermotor di jalan raya merupakan perbuatan melanggar hukum dan tergolong perampasan.
Keempat Mata Elang yang berhasil diamankan polisi itu, kini dijerat dengan Pasal 368 KUHP yakni tindak perampasan, penipuan dan penggelapan dengan ancaman sembilan tahun penjara. [Antara]
Berita Terkait
-
Geger! Ibu Asuh di AS Diduga Jual Anak demi Seekor Monyet Eksotis
-
Seorang Ibu Tega Tukar Anak Asuh dengan Seekor Monyet Eksotis di Texas!
-
Komnas HAM Ingatkan Publik Kawal Kasus Mantan Kapolres Ngada agar Korban Dapat Keadilan
-
Zaskia Gotik Sempat Berniat Program Anak Cowok Seminggu Sebelum Hamil ke-3, Kini Mimpinya Terwujud
-
Kehebohan Fuji Rayakan Kehamilan Kakak Ipar, Ini 9 Karakter Anak Bungsu yang Perlu Diketahui
Terpopuler
- Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Timur, Ada Diskon hingga Bebas Denda!
- Pemain Keturunan Maluku: Berharap Secepat Mungkin Bela Timnas Indonesia
- Rekrutmen Guru Sekolah Rakyat Sudah Dibuka? Simak Syarat dan Kualifikasinya
- 10 Transformasi Lisa Mariana, Kini Jadi Korban Body Shaming Usai Muncul ke Publik
- Marah ke Direksi Bank DKI, Pramono Minta Direktur IT Dipecat hingga Lapor ke Bareskrim
Pilihan
-
Dari Lapangan ke Dapur: Welber Jardim Jatuh Cinta pada Masakan Nusantara
-
Dari Sukoharjo ke Amerika: Harapan Ekspor Rotan Dihantui Kebijakan Kontroversial Donald Trump
-
Sekantong Uang dari Indonesia, Pemain Keturunan: Hati Saya Bilang Iya, tapi...
-
Solusi Pinjaman Tanpa BI Checking, Ini 12 Pinjaman Online dan Bank Rekomendasi
-
Solusi Aktivasi Fitur MFA ASN Digital BKN, ASN dan PPPK Merapat!
Terkini
-
Tragedi di RSHS, Dokter Residensi Rudapaksa Keluarga Pasien! Ini Fakta yang Diungkap Polisi
-
BRI UMKM EXPO(RT) 2025 Sukses Bawa Parfum Produksi Sidoarjo Go Global: Korea, Amerika, dan Nigeria
-
Modal Semangat dan Keberanian, Suryani Buktikan Perempuan Bisa Naik Kelas
-
Lucky Hakim Liburan ke Jepang Tuai Kritik, Dedi Mulyadi Sentil Soal Etika Pejabat!
-
Cari Titik Temu, Bupati Bogor Ajak Duduk Bersama Bahas Isu Viral Kades Minta THR