SuaraJabar.id - Pedagang kaki lima (PKL) di Kabupaten Garut diperkenankan kembali berjualan di pinggiran jalan dan trotoar kawasan perkotaan.
PKL boleh kembali berjualan dengan syarat mengatur jarak lapak dan mematuhi protokol kesehatan untuk mencegah penularan COVID-19.
"Kami mencoba untuk mengakomodir kearifan lokal supaya masyarakat yang sebelumnya sudah berjualan di situ tetap bisa berjualan tetapi kami atur prokesnya," kata Wakil Ketua 1 Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Garut Wirdhanto Hadicaksono saat sosialisasi Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di Kabupaten Garut, Selasa (27/7/2021).
Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Garut menerapkan PPKM Level 3 yang penerapannya ada penyesuaian dengan kondisi di lapangan, salah satunya membolehkan pedagang untuk berjualan.
"Seperti PKL dan unit kecil lainnya itu bisa beraktivitas, namun demikian harus tetap kami tegakkan prokesnya," katanya.
Ia mengimbau seluruh pedagang di jalanan maupun pertokoan agar menerapkan protokol kesehatan dengan menjaga jarak, dan tidak menimbulkan kerumunan orang jika ingin tetap berjualan di tengah PPKM Level 3.
"Apabila ingin beraktivitas di dalam kawasan patuh prokes harus menjaga jarak dan mematuhi protokol kesehatan, ya jarak antar PKL, ya kami mencoba melakukan penyesuaian sebagaimana instruksi Mendagri," katanya.
Ia menyampaikan petugas gabungan dari unsur Polri, TNI, Satpol, dan Dinas Perhubungan Garut dilibatkan untuk menegakkan aturan PPKM Level 3 di kawasan perkotaan Garut.
Jalan yang sebelumnya ditutup saat PPKM Darurat, kata dia, sudah dibuka dan dilakukan rekayasa arus lalu lintas dan menetapkan beberapa lokasi untuk disiplin protokol kesehatan.
Baca Juga: Perhatikan Persyaratan Perjalanan Dalam Negeri di Masa PPKM
"Kami sudah membangun ada 8 pos pantau yang khususnya di Garut kota raya dan termasuk juga kawasan patuh prokes di tingkat kecamatan yang akan didirikan oleh Satgas COVID-19 kecamatan," katanya.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral Kabupaten Garut Nia Gania Karyana menambahkan kegiatan ekonomi sudah diperbolehkan beraktivitas dengan syarat mematuhi protokol kesehatan, terutama di masa PPKM Level 3.
"Para PKL dan pedagang sudah mulai berdagang, satu bagi para PKL mohon jaga jarak, pakai maskernya, kemudian kalau bisa yang menunggu tidak boleh dari dua cukup pedagangnya saja," katanya.
Petugas Satgas Penanganan COVID-19 Garut dalam menerapkan aturan bagi PKL dengan membuat tanda pembatas menggunakan cat semprot di sepanjang pinggiran jalan maupun trotoar di kota itu.
Kebijakan tersebut sempat menjadi pertanyaan sebagian warga Garut yang merasa heran pemerintah membolehkan tempat yang sebenarnya dilarang untuk kegiatan PKL.
Seorang pemuda Garut, Iki mengatakan sebaiknya PKL bisa menggunakan bangunan Gedung PKL yang sudah disiapkan oleh Pemkab Garut untuk para PKL.
Berita Terkait
-
19 Ribu Anak Garut Putus Sekolah, Bupati 'Todong' ASN hingga Pengusaha Jadi Orang Tua Asuh!
-
Pemkab Bangkalan Borong Jajanan PKL Saat Penyambutan Prabowo, Warga Nikmati Pembagian Gratis
-
APKLI-P Luncurkan Kanal Keluh Kesah PKL UMKM, Ali Mahsun: Keperpihakan Nyata Presiden Prabowo
-
Niat Cari Cuan di Kapal Cumi, Pemuda Garut Malah Kena 'Zonk' Loker Medsos, HP Sampai Disita
-
Kisah Ade dan Obed, PKL yang Ketiban Rezeki Nomplok di Tengah Riuhnya Demo Mahasiswa di Bundaran HI
Terpopuler
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
Pilihan
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
Terkini
-
Ibu Tiri Usia 19 Tahun di Bekasi Siksa Anak Sambungnya Hingga Tewas
-
Pemprov Jabar Resmi Kawinkan 13 SMK Maung dengan Puluhan Industri
-
Ogah Buru-buru Aktifkan SPP SMA/SMK, Dedi Mulyadi Pilih Benahi Pengelolaan Dana BOS
-
Dari Negeri Rantau ke Pesisir Indramayu, Rosyidah Bangun Usaha Olahan Laut Bersama BRI
-
Usai Habisi Yani di Kebun Jati Sagaranten, Pelaku Delon Jampank Sempat Unggah Video Penemuan Mayat