SuaraJabar.id - Pengacara tersangka Bupati nonaktif Bandung Barat Aa Umbara Sutisna, Rizky Rizgantara mengungkapkan ada sosok berinisial HK yang iduga berupaya mendorong proses hukum bagi kliennya.
Sosok HK itu, kata Rizky, diketahui ketika proses penyelidikan serta menyita sebuah surat dokumen terkait pengadaan bantuan sosial di Bandung Barat terhadap kliennya.
"Ada peristiwa HK mendorong proses hukum klien kami agar cepat diproses naik ke tahap penyidikan, ada penahanan dan lain sebagainya," ucap Rizky di Gedung KPK, Selasa (3/8/2021).
Rizky enggan menyampaikan detail siapa sosok HK yang dimaksudnya itu. Namun, kata Rizky, HK merupakan sosok penting pula di Kabupaten Bandung Barat.
Baca Juga: Firli Bahuri Kembali Ambil Sumpah Penyelidik dan Penyidik KPK Berstatus ASN
Ia pun hanya berharap lembaga antirasuah dapat menindaklanjuti dugaan keterlibatan inisial HK dalam proses hukum terhadap kliennya Aa Umbara.
"HK merasa diuntungkan kalau klien kami cepat ditahan, cepat diproses oleh KPK ketika itu," tutur Rizky.
Rizky pun berharap Jaksa KPK nantinya dapat memasukan ke dalam dakwaan dugaan percepatan kliennya untuk segera diproses hukum itu.
"Supaya lebih fair apa yang disampaikan pembuat surat itu terjadi atau tidak ya tentunya idealnya ada penyelidikan hal itu terjadi apa tidaknya. Tapi, hari ini lebih kepada bagaimana menghadapi persidangan dan pembuktian dalam persidangan," imbuhnya.
Aa Umbara sendiri kembali diperiksa penyidik KPK di Jakarta, Selasa (3/8/2021). Aa umbara dijerat dalam kasus dugaan korupsi bansos Covid-19 di Kabupaten Bandung Barat.
Baca Juga: KPK Awasi Kemendikbudristek Terkait Anggaran Laptop Merah Putih Rp2,4 Triliun
Pengacara Aa Umbara, Rizky menyebut bahwa penyidik KPK mendalami kliennya terkait penggunaan pasal yang nantinya disangkakan ke Aa Umbara. Sekaligus, rencana pelimpahan kliennya kepada Jaksa Penuntut Umum atau JPU KPK.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
KPK Pastikan Usut Tuntas Kasus PLTU 2 Cirebon Meski Tersangka Berstatus Warga Korea Selatan
-
KPK Ungkap Kasus di Dinas PU Mempawah Berkaitan dengan Proyek Pembangunan Jalan
-
Kontroversi UU BUMN: Bos Perusahaan Plat Merah Kini 'Kebal Hukum'
-
Bukan Penyelenggara Negara Lagi, Erick Thohir Tanggapi Nasib BUMN Jika Korupsi ke Depan
-
Vice President Keuangan ASDP Diperiksa KPK Terkait Kasus Akuisisi PT Jembatan Nusantara
Terpopuler
- Ungkap Alasan Dukung Pemakzulan Gibran, Eks KSAL: Dia Enggak Masuk, Saya Ingin yang Terbaik!
- Mutasi Anak Try Sutrisno Batal Usai Dikaitkan Isu Pemakzulan, Purnawirawan Minta Panglima TNI Cermat
- 5 Rekomendasi Motor Bekas Murah Rp3 Jutaan untuk Pekerja Keras: Pilih yang Irit atau yang Ngebut?
- Selamat Tinggal Ole Romeny dan Marselino Ferdinan, Bos Oxford Kasih Isyarat
- Pemain Asing PSM Makassar: Sepak Bola Indonesia Hanya Cocok untuk Cari Uang, Bukan Main Serius
Pilihan
-
Sejarah Baru! Penjualan Mobil Listrik Kalahkan Mobil Hybrid di Kuartal I 2025
-
Bertemu Presiden FIFA di Vatikan, Jokowi Curhat Kondisi Sepak Bola Indonesia
-
Garuda Indonesia Tak Kuat Bayar Biaya Perawatan Pesawat, Erick Thohir Mau Panggil Wamildan Tsani
-
Persib Bandung Terancam Gagal Juara BRI Liga 1 2024/2025 Gara-gara Persebaya, Begini Hitungannya
-
Jual Data Demi Uang: Warga Bekasi Antre Pindai Retina di Worldcoin
Terkini
-
Bupati Garut Dukung Ide Dedi Mulyadi Soal Pendidikan Semi Militer untuk Pelajar
-
Om Zein Minta Kades dan Perangkat Desa Bantu Awasi Siswa di Jam Sekolah
-
Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Dana Hibah NPCI Jabar, Saksi Sebut Kevin Fabiano Tak Terima Uang
-
Klik Link di Bawah Ini, Kesempatan Klaim Saldo Dana Kaget Ratusan Ribu
-
Laba BRI Tembus Rp13,8 Triliun: Ini Jurus BRI Kuasai Pasar Dompet Digital