Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Rabu, 04 Agustus 2021 | 17:56 WIB
ILUSTRASI-Prostitusi online. (dok polisi)

SuaraJabar.id - Polisi berhasil membongkar praktik prostitusi online dengan tarif jutaan rupiah di Majalengka. Dua orang mucikari ditangkap dari pengungkapan praktik prostitusi online ini.

Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP Siswo D.C. Tarigan mengatakan, dua mucikari yang ditangkap biaa menjajakan wanita pekerja seks di media sosial.

"Dua mucikari yang kami tangkap ini berinisial AL (31) dan SR (32), keduanya memanfaatkan aplikasi media sosial," kata Siswo dikutip dari Antara, Rabu (4/8/2021).

Penangkapan terhadap dua mucikari daring itu setelah pihaknya melakukan penggerebekan di salah satu hotel, tempat seorang perempuan dan pria tertangkap basah saat berada di dalam kamar, keduanya diduga kuat telah berhubungan.

Baca Juga: Viral Emak-emak Terperosok ke Kebun saat Belajar Naik Motor, Pingin Ketawa Takut Dosa!

Setelah menggerebek kamar tersebut, perempuan itu mengaku dijajakan kepada pria hidung belang oleh kedua mucikari, bahkan keduanya baru saja keluar dari hotel tersebut.

"Saat itu juga kami langsung melakukan pengejaran terhadap kedua orang yang diduga sebagai mucikarinya dan pelaku pun diamankan di sekitar lampu merah Tonjong, Majalengka," tuturnya.

Kasus tersebut terungkap berawal dari adanya laporan masyarakat, kemudian pihaknya selidiki dan ternyata memang ada prostitusi daring di hotel itu.

Kedua mucikari menawarkan perempuan itu kepada pria hidung belang dengan harga berkisar Rp 4 juta sekali kencan.

"Dari hasil bisnis haram tersebut, tersangka mendapatkan keuntungan sebesar 30 persen dari nilai transaksi atau tarif yang ditawarkan sebagai komisi," katanya.

Baca Juga: Viral Aksi Emak-emak Bersihkan Tembok dari Vandalisme, Alasannya Bikin Jleb

Kedua mucikari atau yang menjadi perantara pelanggan dengan pekerja seks komersial (PSK) itu akan dikenai Pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 1 tahun 4 bulan.

Load More