SuaraJabar.id - Polisi berhasil membongkar praktik prostitusi online dengan tarif jutaan rupiah di Majalengka. Dua orang mucikari ditangkap dari pengungkapan praktik prostitusi online ini.
Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP Siswo D.C. Tarigan mengatakan, dua mucikari yang ditangkap biaa menjajakan wanita pekerja seks di media sosial.
"Dua mucikari yang kami tangkap ini berinisial AL (31) dan SR (32), keduanya memanfaatkan aplikasi media sosial," kata Siswo dikutip dari Antara, Rabu (4/8/2021).
Penangkapan terhadap dua mucikari daring itu setelah pihaknya melakukan penggerebekan di salah satu hotel, tempat seorang perempuan dan pria tertangkap basah saat berada di dalam kamar, keduanya diduga kuat telah berhubungan.
Setelah menggerebek kamar tersebut, perempuan itu mengaku dijajakan kepada pria hidung belang oleh kedua mucikari, bahkan keduanya baru saja keluar dari hotel tersebut.
"Saat itu juga kami langsung melakukan pengejaran terhadap kedua orang yang diduga sebagai mucikarinya dan pelaku pun diamankan di sekitar lampu merah Tonjong, Majalengka," tuturnya.
Kasus tersebut terungkap berawal dari adanya laporan masyarakat, kemudian pihaknya selidiki dan ternyata memang ada prostitusi daring di hotel itu.
Kedua mucikari menawarkan perempuan itu kepada pria hidung belang dengan harga berkisar Rp 4 juta sekali kencan.
"Dari hasil bisnis haram tersebut, tersangka mendapatkan keuntungan sebesar 30 persen dari nilai transaksi atau tarif yang ditawarkan sebagai komisi," katanya.
Baca Juga: Viral Emak-emak Terperosok ke Kebun saat Belajar Naik Motor, Pingin Ketawa Takut Dosa!
Kedua mucikari atau yang menjadi perantara pelanggan dengan pekerja seks komersial (PSK) itu akan dikenai Pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 1 tahun 4 bulan.
Berita Terkait
-
Prabowo Wanti-wanti Masyarakat Tak Mudah Tertipu Konten Medsos: Banyak Pesanan Orang Berduit
-
Merasa Butuh Membeli Sesuatu? Bisa Jadi Kamu Cuma Terpengaruh Algoritma
-
Fear of Missing Content: Tren Media Sosial yang Diam-diam Bikin Gen Z Lelah
-
Medsos Dilarang untuk Anak di Bawah 16 Tahun, Siapkah Orang Tua?
-
Saat Media Sosial Terasa Tak Menyenangkan Lagi: Serangan Digital Fatigue?
Terpopuler
- Bedak Tabur atau Bedak Padat Dulu? Panduan Makeup Flawless Tahan Lama
- 4 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Sesuai Review Pembeli
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan 12 Juli 2026, Masa Sulit Diprediksi Berakhir
- Aisyah Zakkiyah, Komisaris Baru PTPP yang Viral Punya Gaji dan Tunjangan Miliaran
- Bedak Tabur Apa yang Bikin Glowing dan Tahan Lama? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Garda Revolusi Iran Tutup Lagi Selat Hormuz Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
Terkini
-
Tragedi Maut Pantura Indramayu: Kecelakaan Beruntun di Lohbener, 10 Orang Meninggal Dunia
-
Infrastruktur Lumpuh Total, Anggaran Fisik Sejumlah Desa di Sukabumi ZONK Tergerus KDKMP
-
Kecelakaan Beruntun 3 Kendaraan di Jalur Pantura Lohbener, 3 Nyawa Melayang
-
Rekening Tetap Aktif, BRI Tingkatkan Perlindungan Nasabah dan Cegah Penyalahgunaan Rekening
-
Tumbang di Balai Kota Saat Bertugas, Wali Kota Bandung Masih Dipantau Ketat Tim Dokter