SuaraJabar.id - Polisi berhasil membongkar praktik prostitusi online dengan tarif jutaan rupiah di Majalengka. Dua orang mucikari ditangkap dari pengungkapan praktik prostitusi online ini.
Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP Siswo D.C. Tarigan mengatakan, dua mucikari yang ditangkap biaa menjajakan wanita pekerja seks di media sosial.
"Dua mucikari yang kami tangkap ini berinisial AL (31) dan SR (32), keduanya memanfaatkan aplikasi media sosial," kata Siswo dikutip dari Antara, Rabu (4/8/2021).
Penangkapan terhadap dua mucikari daring itu setelah pihaknya melakukan penggerebekan di salah satu hotel, tempat seorang perempuan dan pria tertangkap basah saat berada di dalam kamar, keduanya diduga kuat telah berhubungan.
Setelah menggerebek kamar tersebut, perempuan itu mengaku dijajakan kepada pria hidung belang oleh kedua mucikari, bahkan keduanya baru saja keluar dari hotel tersebut.
"Saat itu juga kami langsung melakukan pengejaran terhadap kedua orang yang diduga sebagai mucikarinya dan pelaku pun diamankan di sekitar lampu merah Tonjong, Majalengka," tuturnya.
Kasus tersebut terungkap berawal dari adanya laporan masyarakat, kemudian pihaknya selidiki dan ternyata memang ada prostitusi daring di hotel itu.
Kedua mucikari menawarkan perempuan itu kepada pria hidung belang dengan harga berkisar Rp 4 juta sekali kencan.
"Dari hasil bisnis haram tersebut, tersangka mendapatkan keuntungan sebesar 30 persen dari nilai transaksi atau tarif yang ditawarkan sebagai komisi," katanya.
Baca Juga: Viral Emak-emak Terperosok ke Kebun saat Belajar Naik Motor, Pingin Ketawa Takut Dosa!
Kedua mucikari atau yang menjadi perantara pelanggan dengan pekerja seks komersial (PSK) itu akan dikenai Pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 1 tahun 4 bulan.
Berita Terkait
-
Saat Medsos Jadi Cermin Kepribadian: Siapa Paling Rentan Stres Digital?
-
Fenomena "Salam Interaksi": Mengapa Facebook Pro Diminati Banyak Emak-Emak?
-
Perang Tweet: Perselisihan Nicki Minaj dan Cardi B Pecah di Media Sosial
-
15 Detik yang Membahayakan: Kecanduan Video Pendek Merusak Otak?
-
Meta Rilis Fitur Akun Khusus Remaja ke Indonesia, Biar Anak Makin Aman Main Facebook
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
Terkini
-
Rakor Penanganan Masalah Pertanahan Karawang, BPN Paparkan Titik Konflik, Ini Strategi Barunya
-
Karawang di Ujung Tanduk Sengketa Tanah: Pemerintah-BPN Turun Gunung Bahas Solusi Cepat
-
Universitas Indonesia Banding, Skandal Internal Kampus Terungkap?
-
Ratapan Ayah di Depan Puing-puing, Kisah Pilu Menanti Kabar Anak Tertimbun di Ponpes Al Khoziny
-
Rekomendasi Hotel di Mekkah untuk Perjalanan Umrah dan Haji