Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Kamis, 05 Agustus 2021 | 15:06 WIB
ILUSTRASI-Foto udara konstruksi untuk jalur kereta cepat Jakarta-Bandung di samping Jalan Tol Purbaleunyi di Pasir Koja, Bandung Jawa Barat, Minggu (17/1/2021). [ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi]

Komnas HAM juga menekankan pentingnya pemenuhan dan perlindungan hak setiap warga negara untuk hidup, hak atas rasa aman, dan hak atas lingkungan hidup yang bersih serta sehat sebagaimana tercantum dalam Pasal 9 dan Pasal 30 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.

Terakhir, Komnas HAM berharap semua pihak mampu mengedepankan prinsip-prinsip kemanusiaan dan penghormatan pada hak asasi manusia sebagai dasar tindakan maupun pembuatan sebuah kebijakan.

Load More