Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Selasa, 10 Agustus 2021 | 16:00 WIB
Diduga perawat Jakarta suntik vaksin COVID-19 kosong di Sekolah Kristen IPEKA, Pluit, Jakarta Utara. Kini kasus tersebut sudah ditangani polisi. Laporan tersebut diutarakan oleh akun Twitter @Irwan2yah hingga viral di media sosial.

"Kalau memang hasil penyelidikan kasus terbukti terdakwa seorang perawat maka tidak semata-mata menggunakan pasal Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tapi pakai asas Lex Specialis Derogat Legi Generali," ujar Maryanto.

Merujuk pada kedua hukum tersebut, ia menjelaskan bahwa seorang perawat harus mengantongi Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik Perawat (SIPP) sebelum menjalankan tugasnya.

Kedua surat itu tidak bisa didapatkan dari pendidikan sarjana keperawatan saja, tapi perlu juga mengikuti serangkaian uji kompetensi lainnya hingga dinyatakan lulus.

Baca Juga: RSUDAM Lampung Buka Vaksinasi COVID-19, Ini Jadwal dan Persyaratannya

Load More