Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Selasa, 10 Agustus 2021 | 16:45 WIB
Proses pencetakan kartu vaksinasi Covid-19 di Kota Cimahi. [Suara.com/Ferrye Bangkit Rizki]

"Kan kalau pakai kertas ukuran HVS lebih ribet, kalau pakai kartu lebih simpel," ujarnya.

Naiknya tren pencetakan sertifikat vaksin Covid-19 otomatis berdampak terhadap omzet yang didapatnya. Dadan mematok harga Rp 10 ribu per kartu.

Artinya jika sehari ada sekitar 50 orang yang mecetak kartu, dalam 30 hari ia bisa mendapat sekitar Rp 15 juta setiap bulannya.

Pemohon pencetakan kartu vaksin Covid-19 diprediksi bakal terus meningkat. Apalagi wacana terkini masuk mall harus bisa menunjukan keterangan sudah divaksin.

Baca Juga: Satgas: Semua Pihak, Harap Tak Main-main dengan Peluang Bisnis Cetak Sertifikat Vaksin

Sebelum menerima pencetakan kartu vaksin Covid-19, bisnis berjalan di atas kendaraan roda duanya itu digunakan untuk berbagai percetakan. Di antaranya gantungan kunci. Dadan biasa mangkal di Kawasan Alun-alun Cimahi.

Sebelumnya diberitakan, pemerintah tidak melarang masyarakat jika ingin mencetak sertifikat vaksin dalam bentuk fisik sebagai bukti sudah divaksinasi Covid-19, namun perlu waspada terhadap keamanan data pribadi.

Juru bicara vaksinasi dari Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi mengatakan sertifikat vaksin sebenarnya tidak perlu dicetak karena bisa diakses melalui aplikasi pedulilindungi.

"Sekarang lebih mudah karena sertifikat dibagikan secara elektronik," kata Nadia, Selasa (10/8/2021).

Selain itu, Kemenkes juga sudah memberi tanda bukti sudah divaksinasi, baik dosis pertama maupun dosis kedua melalui SMS ke setiap ponsel warga usai menerima suntikan vaksin.

Baca Juga: Nakes Suntik Vaksin Kosong Menyesal, Akui Lalai Habis Suntik 599 Orang

Dia menegaskan tidak ada aturan yang mengatur percetakan kartu vaksin, karena sudah dipermudah dengan sistem digital.

Load More