Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Selasa, 10 Agustus 2021 | 16:45 WIB
Proses pencetakan kartu vaksinasi Covid-19 di Kota Cimahi. [Suara.com/Ferrye Bangkit Rizki]

Sebelumnya diberitakan, pemerintah tidak melarang masyarakat jika ingin mencetak sertifikat vaksin dalam bentuk fisik sebagai bukti sudah divaksinasi Covid-19, namun perlu waspada terhadap keamanan data pribadi.

Juru bicara vaksinasi dari Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi mengatakan sertifikat vaksin sebenarnya tidak perlu dicetak karena bisa diakses melalui aplikasi pedulilindungi.

"Sekarang lebih mudah karena sertifikat dibagikan secara elektronik," kata Nadia, Selasa (10/8/2021).

Selain itu, Kemenkes juga sudah memberi tanda bukti sudah divaksinasi, baik dosis pertama maupun dosis kedua melalui SMS ke setiap ponsel warga usai menerima suntikan vaksin.

Baca Juga: Satgas: Semua Pihak, Harap Tak Main-main dengan Peluang Bisnis Cetak Sertifikat Vaksin

Dia menegaskan tidak ada aturan yang mengatur percetakan kartu vaksin, karena sudah dipermudah dengan sistem digital.

Meski begitu, Kementerian Komunikasi dan Informatika mengimbau warga agar cermat menyimpan data digital dari sertifikat vaksinasi COVID-19 agar tidak terjadi kebocoran data pribadi.

“Kami mengimbau agar pemilik sertifikat vaksinasi COVID-19 dapat menjaga dengan baik data-data yang tersimpan di dalamnya,” kata juru bicara Kominfo Dedy Permadi, Selasa (14/07/2021).

Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki

Baca Juga: Nakes Suntik Vaksin Kosong Menyesal, Akui Lalai Habis Suntik 599 Orang

Load More