"Sekarang harapan satu-satunya tempat kerja dibuka lagi. Sulit mengandalkan bantuan pemerintah," tukasnya.
Nasib serupa dialami Mega Tri Anjani (24), pekerja di sektor hiburan malam lainnya. Hanya saja ia sedikit lebih beruntung sebab belum memiliki tanggungan keluarga.
Waiters di salah satu tempat hiburan malam itu masih bisa merogoh kocek dari tabungannya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari saat tak dapat penghasilan karena tempat kerjanya ditutup.
"Iya gak digaji kan perusahaan juga gak ada pemasukan. Paling saya ikut jualan kaya jadi resseler gitu," ujarnya.
Ia mengkritisi soal kebijakan pemerintah dalam penanganan pandemi Covid-19 ini. Sebab, kebijakan yang diterapkan ini tidak diikuti dengan solusi untuk pekerja malam seperti dirinya.
Contoh kecilnya saja, kata dia, tak semua pekerja yang terdampak penghasilannya mendapat bantuan.
Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki
Terpopuler
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 5 HP Realme RAM 12 GB dan Kamera Jernih Paling Murah Mulai Rp2 Jutaan
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
- 5 Rekomendasi Lipstik Anti Luntur Saat Dipakai Makan Gorengan
Pilihan
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
Terkini
-
Belum Ada One Way dan Ganjil Genap, Arus Lalu Lintas Jalur Puncak Rabu Siang Masih Normal
-
7 Fakta Mundurnya Bojan Hodak dan Penunjukan Igor Tolic untuk Musim 2026/2027
-
Klarifikasi Polres Bogor Soal Video Viral Pemeriksaan Saksi: Ini 7 Fakta di Balik Kejadian
-
Alasan Mengejutkan Bojan Hodak Mundur dari Kursi Pelatih Persib
-
Viral Video Pemeriksaan Saksi di Rumah, Polres Bogor: Sesuai Prosedur dan Mandat Jaksa