Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Rabu, 18 Agustus 2021 | 07:30 WIB
Taliban berhasil menguasai kembali Afganistan. [DW Indonesia]

SuaraJabar.id - Taliban berhasil merebut kedaulatan di Afganistan. Taliban sendiri menyatakan perang sudah berakhir di Afganistan dan siap menyerukan hubungan damai dengan komunitas internasional.

Lalu apakah Indonesia perlu memberikan pengakuan atas kedaulatan Taliban?

Guru Besar Hukum Internasional UI Hikmahanto Juwana mengatakan Indonesia harus menunggu dan tidak perlu tergesa-gesa dalam memberikan pengakuan kepada pemerintahan baru di Afghanistan.

"Pasca pejuang Taliban menyatakan telah menguasai Ibu Kota Afghanistan pada Minggu malam lalu, Indonesia perlu menunggu beberapa saat untuk mengakui pergantian pemerintah mengingat hingga saat ini belum ada kepastian siapa yang menjadi pemimpin dalam pemerintahan," ujar Hikmahanto Juwana dikutip dari Antara, Selasa (17/8/2021).

Baca Juga: Memaknai Kemerdekaan dalam Sudut Pandang Agama Islam

Dalam hukum internasional pergantian pemerintahan ada dua mekanisme, kata dia.

"Pertama secara konstitusional dan inkonstitusional. Kalau konstitusional maka pergantian pemerintah berproses berdasarkan konstitusi," ujar Rektor Universitas Jenderal A. Yani itu.

Sementara yang inkonstitusional adalah pergantian pemerintah yang tidak berdasarkan konstitusi di suatu negara.

Apa yang saat ini terjadi di Afghanistan adalah pergantian pemerintahan yang inkonstitusional, kata dia.

"Oleh karenanya perlu ditunggu beberapa saat sehingga Indonesia tahu siapa individu yang menjadi pemegang kekuasaan di Afghanistan," kata dia.

Baca Juga: Menumpang Pesawat Amerika, Ratusan Warga Afghanistan Tinggalkan Kabul

Ia mengatakan ada 3 aspek yang menjadi pertimbangan. Pertama adalah konstelasi internal di Afghanistan sendiri.

Load More