Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Sabtu, 21 Agustus 2021 | 20:21 WIB
Tersangka Hermansyah Bin Abdul Manah (42 tahun) melakukan Penipuan dan atau Penggelapan berupa 1 unit sepeda motor Honda Vario bernopol G 2289 TV di Sukabumi. [Sukabumiupdate.com]

Laki-laki itu langsung diamankan dan saksi menghubungi Polsek Parungkuda setelah memastikan motor yang ditawarkan itu memang milik korban.

"Akibat tindakannya pelaku diancam pasal 378,372 hukuman diatas 5 tahun," pungkasnya.

Load More