SuaraJabar.id - Salah satu kafe di Kota Cimahi diseret ke meja hijau lantaran melakukan pelanggaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 4.
Kafe tersebut dianggap melanggar aturan PPKM Level 4 karena menggelar acara musik yang menimbulkan kerumunan.
Kafe yang terletak di Jalan Ria, Kota Cimahi itupun diseret ke meja hijau alias persidangan Tindakan Pidana Ringan (Tipiring) pada Senin (23/8/2021) di Pendopo DPRD Kota Cimahi.
Fajri Fathurahman, owner kafe tersebut mengakui kesalahannya dalam persidangan. Ia mengaku ada acara musik akustik yang digelar pada 17 Agustus 2021 atau saat Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-76.
Baca Juga: Suara Terompet dan Noni Belanda dari Makam Tentara di Cimahi
"Pada dasarnya saya memang yang salah. Anak-anak bikin akustikan," ujar Fajri usai persidangan.
Dirinya mengakui bahwa menggelar acara musik apalagi sampai menimbulkan kerumunan dilarang ditengah pandemi COVID-19.
Meskipun ketika itu, semua tamu yang hadir sudah menunjukan sertifikat vaksin COVID-19.
Namun Fajri beralasan ketika itu butuh pemasukan untuk menggaji karyawannya. Atas perbuatannya, Ia pun diputus bersalah dan harus membayar denda sebesar Rp 500 ribu.
"Saya tau tapi lagi tanggal akhir, saya harus gaji karyawan. Mau gak mau saya harus lakuin itu," katanya.
Baca Juga: Tak Ingin Ketinggalan Hari Kemerdekaan RI, Nakes Lakukan Lomba Balap Karung Pakai APD
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Perda) pada Satpol PP dan Damkar Kota Cimahi, Muhammad Samsul mengatakan, berdasarkan laporan dari Satgas Penanganan COVID-19 di kelurahan, kafe tersebut sudah diperingatkan untuk tidak menggelar acara yang menimbulkan kerumunan.
Berita Terkait
-
Teras Ciseupan, Spot Ngabuburit dan Buka Bersama di Kota Cimahi
-
1001 Malam Batavia Bikin Ramadhan Makin Meriah: Gabungkan Harmoni Budaya, Kuliner, dan Pertunjukan Memukau
-
Eks Bintang Chelsea Gabung ke Klub Liga 2 Indonesia PSKC Cimahi
-
Matheus Silva Hengkang ke PSM Makassar, Manajemen PSKC Cimahi Merasa Kurang Dihargai
-
Drama Pemecatan Shin Tae-yong Bisa Berujung ke Pengadilan, Begini Kronologisnya
Tag
Terpopuler
- Sekantong Uang dari Indonesia, Pemain Keturunan: Hati Saya Bilang Iya, tapi...
- Agama Titiek Puspa: Dulu, Sekarang, dan Perjalanan Spiritualnya
- Lisa Mariana Ngemis Tes DNA, Denise Chariesta Sebut Tak Ada Otak dan Harga Diri
- 6 Perangkat Xiaomi Siap Cicipi HyperOS 2.2, Bawa Fitur Kamera Baru dan AI Cerdas
- Kang Dedi Mulyadi Liburkan PKL di Bandung Sebulan dengan Bayaran Berlipat
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Siaga! Media Asing: Ada yang Janggal dari Pemain Korut
-
Profil CV Sentosa Seal Surabaya, Pabrik Diduga Tahan Ijazah Karyawan Hingga Resign
-
BMKG Bantah Ada Anomali Seismik di Bogor Menyusul Gempa Merusak 10 April Kemarin
-
6 Rekomendasi HP Rp 4 Jutaan Terbaik April 2025, Kamera dan Performa Handal
-
5 Rekomendasi HP Rp 2 Jutaan Snapdragon, Performa Handal Terbaik April 2025
Terkini
-
Warung Makan Bu Sum di Beringharjo Makin Laris Berkat BRI
-
Transformasi Digital: KB Bank Segera Beralih ke Sistem NGBS
-
Tragedi di RSHS, Dokter Residensi Rudapaksa Keluarga Pasien! Ini Fakta yang Diungkap Polisi
-
BRI UMKM EXPO(RT) 2025 Sukses Bawa Parfum Produksi Sidoarjo Go Global: Korea, Amerika, dan Nigeria
-
Modal Semangat dan Keberanian, Suryani Buktikan Perempuan Bisa Naik Kelas