SuaraJabar.id - Kabar mengenai Saipul Jamil yang bakal bebas murni pada 2 September mendatang mendapat respon negatif dari publik.
Tak sedikit yang meminta agar Saipul Jamil tak kembali ke acara TV jika telah menghirup udara bebas nanti.
Hal ini terlihat dari komentar warganet di cuitan akun Twitter @areajulid. Dari balasan cuitan akun tersebut, nampak sebagian warganet menolak melihat Saipul Jamil tampil di TV lagi.
Seorang warganet ada yang mengatakan, pelaku kejahatan seksual tidak boleh diberi tempat lagi di TV nasional. Bahkan salah satu warganet ada juga yang menulis agar karir Bang Ipul dicabut saja.
“Pelaku kejahatan seksual gaboleh lagi harusnya masuk tv nasional,” kata akun @xxm***.
“Iya bener. sorry tapi kejahatan sex serem bgt dan gitu deh,” ujar akun @arn***.
“ni orang kalo udah bebas harusnya cabut karir, kagak usah dikasih panggung lagi, nongol di tipi tipi,” kata @buj***.
“PELAKU KEJAHATAN SEKSUAL tolong jangan sampek diundang ke TV tolooong!!! Dan juga jangan sampek dijadiin duta-dutaan ya. Dah suujon aja aing hadeuh,” komentar warganet @ujo***.
“jangan muncul di pertelevisian lagi bisa ga ya,” kata akun @aza***.
Baca Juga: Curhat Anaknya Meninggal dan Salahkan Oknum Rumah Sakit, Warganet: Mefitnah Nakes Terus!
“Ngeri kalo sampe melenggang lagi di tipi. Gilaak berasa menormalisasi pemerkosaaa,” tulis netizen @neb***.
“baru aja googling kasusnya tadi, gak banget si kalo bakal masuk tv lagi,” ujar warganet dengan akun @juj***.
Saipul Jamil akan segera menghirup udara bebas dari Lapas Kelas I Cipinang, Jakarta Timur. Mantan suami Dewi Perssik itu dijadwalkan akan bebas murni pada 2 September 2021 mendatang.
“Diperkirakan saudara Saipul Jamil yang telah menjalani masa hukuman pidana di Lapas Cipinang akan bebas murni atau selesai menjalani masa hukuman pidana. Bebas murni artinya setelah keluar dari kelas 1 Cipinang, Saipul Jamil akan kembali ke masyarakat bukan sebagai status narapidana tetapi menjadi bagian lagi dari masyarakat” ujar Kabag Humas Lapas Cipinang, Rika Aprianti. Selasa (24/8/2021) dikutip dari Hops.id-jejaring Suara.com.
Dikutip dari Suara.com, Saipul Jamil divonis tiga tahun penjara karena kasus pelecehan seksual pada tahun 2016 lalu. Kemudian, setelah mengajukan banding, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman Saipul Jamil menjadi 5 tahun penjara.
Tak terima dengan keputusan tersebut, melalui kuasa hukumnya, Saipul Jamil lantas mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA). Sayangnya, MA dalam putusannya menolak PK Saipul Jamil dan ia harus menjalani 5 tahun hukuman penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Mobil Listrik 8 Seater Pesaing BYD M6, Kabin Lega Cocok untuk Keluarga
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- Target Harga Saham CDIA Jelang Pergantian Tahun
Pilihan
-
Catatan Akhir Tahun: Emas Jadi Primadona 2025
-
Dasco Tegaskan Satgas DPR RI Akan Berkantor di Aceh untuk Percepat Pemulihan Pascabencana
-
6 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED Terbaik untuk Pengalaman Menonton yang Seru
-
Kaleidoskop Sumsel 2025: Menjemput Investasi Asing, Melawan Kepungan Asap dan Banjir
-
Mengungkap Gaji John Herdman dari PSSI, Setara Harga Rumah Pinggiran Tangsel?
Terkini
-
4 Surga Wisata Alam di Sukabumi untuk Liburan Keluarga Akhir Tahun yang Memukau
-
Siap-siap Ramadan! Masjid Raya di 40 Kecamatan Bogor Bakal Dirombak, Ini Bocoran Anggarannya
-
Bukan Soal Keamanan, Ini Alasan Menyentuh Kapolda Jabar Larang Petasan di Malam Pergantian Tahun
-
20 Rumah di Perumahan Taman Anggrek Plumbon Rusak Parah Akibat Banjir Bandang, Warga Minta Solusi
-
BRI Gelar Trauma Healing untuk Anak-anak Korban Banjir di Sumatra