SuaraJabar.id - Kabar mengenai Saipul Jamil yang bakal bebas murni pada 2 September mendatang mendapat respon negatif dari publik.
Tak sedikit yang meminta agar Saipul Jamil tak kembali ke acara TV jika telah menghirup udara bebas nanti.
Hal ini terlihat dari komentar warganet di cuitan akun Twitter @areajulid. Dari balasan cuitan akun tersebut, nampak sebagian warganet menolak melihat Saipul Jamil tampil di TV lagi.
Seorang warganet ada yang mengatakan, pelaku kejahatan seksual tidak boleh diberi tempat lagi di TV nasional. Bahkan salah satu warganet ada juga yang menulis agar karir Bang Ipul dicabut saja.
“Pelaku kejahatan seksual gaboleh lagi harusnya masuk tv nasional,” kata akun @xxm***.
“Iya bener. sorry tapi kejahatan sex serem bgt dan gitu deh,” ujar akun @arn***.
“ni orang kalo udah bebas harusnya cabut karir, kagak usah dikasih panggung lagi, nongol di tipi tipi,” kata @buj***.
“PELAKU KEJAHATAN SEKSUAL tolong jangan sampek diundang ke TV tolooong!!! Dan juga jangan sampek dijadiin duta-dutaan ya. Dah suujon aja aing hadeuh,” komentar warganet @ujo***.
“jangan muncul di pertelevisian lagi bisa ga ya,” kata akun @aza***.
Baca Juga: Curhat Anaknya Meninggal dan Salahkan Oknum Rumah Sakit, Warganet: Mefitnah Nakes Terus!
“Ngeri kalo sampe melenggang lagi di tipi. Gilaak berasa menormalisasi pemerkosaaa,” tulis netizen @neb***.
“baru aja googling kasusnya tadi, gak banget si kalo bakal masuk tv lagi,” ujar warganet dengan akun @juj***.
Saipul Jamil akan segera menghirup udara bebas dari Lapas Kelas I Cipinang, Jakarta Timur. Mantan suami Dewi Perssik itu dijadwalkan akan bebas murni pada 2 September 2021 mendatang.
“Diperkirakan saudara Saipul Jamil yang telah menjalani masa hukuman pidana di Lapas Cipinang akan bebas murni atau selesai menjalani masa hukuman pidana. Bebas murni artinya setelah keluar dari kelas 1 Cipinang, Saipul Jamil akan kembali ke masyarakat bukan sebagai status narapidana tetapi menjadi bagian lagi dari masyarakat” ujar Kabag Humas Lapas Cipinang, Rika Aprianti. Selasa (24/8/2021) dikutip dari Hops.id-jejaring Suara.com.
Dikutip dari Suara.com, Saipul Jamil divonis tiga tahun penjara karena kasus pelecehan seksual pada tahun 2016 lalu. Kemudian, setelah mengajukan banding, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman Saipul Jamil menjadi 5 tahun penjara.
Tak terima dengan keputusan tersebut, melalui kuasa hukumnya, Saipul Jamil lantas mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA). Sayangnya, MA dalam putusannya menolak PK Saipul Jamil dan ia harus menjalani 5 tahun hukuman penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
- Harga Adidas Adizero Termurah Tipe Apa Saja? Ini 5 Varian Terbaiknya
Pilihan
-
Mencekam! SPBE di Cimuning Bekasi Terbakar Hebat, Langit Malam Berubah Merah
-
Buntut Polemik Suket Pendidikan Gibran, Subhan Palal Juga Gugat Pimpinan DPR-MPR
-
Tok! Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp137 Miliar
-
Aksi Tenang Nenek Beruban Curi TV 30 Inci di Jatinegara Viral, Korban Tak Tega Lapor Polisi
-
Panglima TNI: Tiga Prajurit yang Gugur di Lebanon Terima Santunan Miliaran dan Pangkat Anumerta
Terkini
-
Bekasi Mencekam! SPBE di Mustikajaya Meledak Hebat, Warga Berhamburan Mengungsi
-
Pantauan Terkini: Rumah Ono Surono Sepi Usai Digeledah KPK, Hanya Ada Toyota Hardtop
-
BRI Lewat Program Desa BRILiaN Sukses Dorong Ekonomi Lokal Desa Pajambon Kuningan
-
KPK Geledah Rumah Wakil Ketua DPRD Jabar Ono Surono Terkait Kasus Suap Bupati Bekasi
-
Tebang Pilih? Gurandil Kecil Ditahan Polda Jabar, Pemilik Lubang Tambang Besar Tak Tersentuh