Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Selasa, 24 Agustus 2021 | 16:49 WIB
ILUSTRASI kegiatan hiburan malam dan karaoke. [dok polisi]

SuaraJabar.id - Kota Cirebon saat ini masih menyandang status PPKM Level 4. Namun Pemerintah Kota Cirebon sudah mengizinkan beberapa sektor beroperasi dengan batasan dan syarat tertentu.

Mereka memperbolehkan objek pariwisata dibuka kembali dengan batasan kuota 25 persen dan anak di bawah 12 tahun tidak diperkenankan masuk.

"Obyek pariwisata dapat melakukan kegiatan dengan ketentuan," kata Wali Kota Cirebon Nashrudin Azis di Cirebon, Selasa (24/8/2021) dikutip dari Antara.

Menurutnya untuk ketentuan yang harus dipenuhi oleh para pengelola obyek wisata seperti, kapasitas maksimal pengunjung 25 persen.

Baca Juga: PPKM Level 4 Kota Padang Diperpanjang, Hendri Septa Ngaku Tak Tahu Alasannya

Selain itu, Pemkot Cirebon juga membatasi jam operasional di obyek wisata mulai dari jam 09.00 WIB sampai dengan jam 17.00 WIB.

"Bagi anak-anak usia di bawah 12 tahun dilarang memasuki obyek wisata," tuturnya.

Azis menambahkan bagi pengelola atau petugas dan pengunjung obyek wisata wajib sudah vaksin yang ditunjukkan dengan sertifikat vaksin COVID- 19 melalui aplikasi Peduli Lindungi atau menunjukkan fisik sertifikat vaksin.

Sementara untuk usaha pariwisata pada bidang hiburan malam, karaoke, panti pijat, pusat kebugaran, dan biliar dapat melakukan kegiatan dengan ketentuan yang sama.

"Hanya saja jam operasional mulai dari pukul 12.00 WIB sampai dengan pukul 20.00 WIB," katanya.

Baca Juga: Guru Diperbolehkan ke Sekolah, DIY Mulai Simulasi Pembelajaran Tatap Muka

Sedangkan untuk wahana air seperti waterboom, kolam renang umum dan sejenisnya, masug ditutup sementara, sampai pemberitahuan lebih lanjut.

Load More