SuaraJabar.id - Kota Cirebon saat ini masih menyandang status PPKM Level 4. Namun Pemerintah Kota Cirebon sudah mengizinkan beberapa sektor beroperasi dengan batasan dan syarat tertentu.
Mereka memperbolehkan objek pariwisata dibuka kembali dengan batasan kuota 25 persen dan anak di bawah 12 tahun tidak diperkenankan masuk.
"Obyek pariwisata dapat melakukan kegiatan dengan ketentuan," kata Wali Kota Cirebon Nashrudin Azis di Cirebon, Selasa (24/8/2021) dikutip dari Antara.
Menurutnya untuk ketentuan yang harus dipenuhi oleh para pengelola obyek wisata seperti, kapasitas maksimal pengunjung 25 persen.
Baca Juga: PPKM Level 4 Kota Padang Diperpanjang, Hendri Septa Ngaku Tak Tahu Alasannya
Selain itu, Pemkot Cirebon juga membatasi jam operasional di obyek wisata mulai dari jam 09.00 WIB sampai dengan jam 17.00 WIB.
"Bagi anak-anak usia di bawah 12 tahun dilarang memasuki obyek wisata," tuturnya.
Azis menambahkan bagi pengelola atau petugas dan pengunjung obyek wisata wajib sudah vaksin yang ditunjukkan dengan sertifikat vaksin COVID- 19 melalui aplikasi Peduli Lindungi atau menunjukkan fisik sertifikat vaksin.
Sementara untuk usaha pariwisata pada bidang hiburan malam, karaoke, panti pijat, pusat kebugaran, dan biliar dapat melakukan kegiatan dengan ketentuan yang sama.
"Hanya saja jam operasional mulai dari pukul 12.00 WIB sampai dengan pukul 20.00 WIB," katanya.
Baca Juga: Guru Diperbolehkan ke Sekolah, DIY Mulai Simulasi Pembelajaran Tatap Muka
Sedangkan untuk wahana air seperti waterboom, kolam renang umum dan sejenisnya, masug ditutup sementara, sampai pemberitahuan lebih lanjut.
Berita Terkait
-
Grebeg Syawal Hingga Ziarah, Mengungkap 5 Tradisi Lebaran Istimewa di Cirebon
-
Tingginya Perceraian di Cirebon, Menteri Arifah Khawatirkan Luka Sosial bagi Perempuan dan Anak
-
Pemudik Motor Jalur Pantura, Silakan Beristirahat di Lesehan Enduro
-
Jelajah Cirebon Sambil Ngabuburit: 10 Destinasi Wajib Kunjungi Saat Ramadan!
-
Perkuat Digitalisasi, RS Dadi Keluarga Ciamis Gunakan NeuCentrIX Cirebon
Tag
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Menghitung Ranking FIFA Timnas Indonesia Jika Menang, Imbang, atau Kalah Melawan China
Pilihan
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
-
Nilai Tukar Rupiah Terjun Bebas! Trump Beri 'Pukulan' Tarif 32 Persen ke Indonesia
Terkini
-
BRI Terapkan Prinsip ESG untuk Wujudkan Pertumbuhan Ekonomi yang Bertanggung Jawab
-
BRI Berikan Tips Keamanan Digital: Waspada Kejahatan Siber Saat Idulfitri 1446 H
-
Program BRI Menanam Grow & Green: Meningkatkan Ekosistem dan Kapasitas Masyarakat Lokal
-
Dedi Mulyadi Skakmat PTPN: Kenapa Tanah Negara Disewakan, Perkebunannya Mana?
-
Gubernur Dedi Mulyadi Libatkan Pakar, Evaluasi Besar-besaran Kegiatan Ekonomi di Pegunungan Jabar