Belakangan, ia kemudian melakukan klarifikasi dirinya hanya menyampaikan apa yang disebutkan di dalam ayat kitab suci. Yang dimaksud adalah surat Al-Jinn, yang diterjemahkan, ‘sesungguhnya ketika hamba Allah (Nabi Muhammad SAW) berdiri menyembah-Nya (melaksanakan salat), mereka (jin-jin) itu berdesakan mengerumuninya’.
Kecaman dari Berbagai Pihak
Akibat pernyataan yang dikeluarkannya tersebut, Muhammad Kace mendapat kecaman dari berbagai pihak. Netizen, tentu saja, jadi garda terdepan dalam mengecam Muhammad Kace. Kecaman juga datang dari MUI, yang notabene salah satu organisasi umat Islam terbesar di Indonesia.
Hal ini lantaran Pak Kace dianggap melakukan penistaan pada Nabi Muhammad SAW dan agama Islam secara umum, sehingga bisa saja diperkarakan dan dibawa ke ranah hukum.
Baca Juga: Potensi Keributan, 20 Konten Muhammad Kece di Blokir Kominfo, Wassalam
Selain itu, tanggapan terkait kasus penistaan agama oleh Muhammad Kace pun dikomentari oleh pemuka agama Ustaz Yusuf Mansyur. Ia bahkan mendesak polisi untuk bertindak.
"Apalagi nanti takutnya melebar kemana-mana, akan membuat perpecahan yang padahal tadinya udah harmonis bagi para pemeluk antar agama," katanya, dikutip dari Suara.com, Senin (23/8/2021).
Maka dari itu, Ustaz Yusuf Mansyur menginginkan Muhammad Kace segera dipenjara. Dia berharap kasus tersebut dapat ditangani oleh pihak kepolisian.
Kelanjutan dari kasus ini sendiri hingga saat ini masih terus mengalami perkembangan. Pihak berwajib sepertinya masih menunggu laporan resmi, agar bisa melakukan tindakan hukum. [I Made Rendika Ardian]
Baca Juga: Desak Polisi Tangkap Muhammad Kece, PA 212: Jangan Salahkan Umat Ambil Langkah Sendiri
Berita Terkait
-
Kang Dedi Mulyadi Liburkan PKL di Bandung Sebulan dengan Bayaran Berlipat
-
Kisah Inspiratif Yeniwa, Buruh Pabrik yang Kini Raup Puluhan Juta Rupiah Berkat Jadi Konten Kreator
-
Biadab! Dokter Residensi Unpad Tersangka Perkosa Pasien: Modus Cek Darah Keluarga
-
Dedi Mulyadi Minta Wali Kota Depok Minta Maaf, Buntut Bolehkan Mobil Dinas untuk Mudik
-
7 Fakta Kasus Dokter PPDS Priguna Anugerah Pratama: Perkosa Korban Usai Dibius hingga Mau Bunuh Diri
Tag
Terpopuler
- Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Timur, Ada Diskon hingga Bebas Denda!
- Pemain Keturunan Maluku: Berharap Secepat Mungkin Bela Timnas Indonesia
- Rekrutmen Guru Sekolah Rakyat Sudah Dibuka? Simak Syarat dan Kualifikasinya
- 10 Transformasi Lisa Mariana, Kini Jadi Korban Body Shaming Usai Muncul ke Publik
- Marah ke Direksi Bank DKI, Pramono Minta Direktur IT Dipecat hingga Lapor ke Bareskrim
Pilihan
-
Dari Sukoharjo ke Amerika: Harapan Ekspor Rotan Dihantui Kebijakan Kontroversial Donald Trump
-
Sekantong Uang dari Indonesia, Pemain Keturunan: Hati Saya Bilang Iya, tapi...
-
Solusi Pinjaman Tanpa BI Checking, Ini 12 Pinjaman Online dan Bank Rekomendasi
-
Solusi Aktivasi Fitur MFA ASN Digital BKN, ASN dan PPPK Merapat!
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB, Terbaik untuk April 2025
Terkini
-
Tragedi di RSHS, Dokter Residensi Rudapaksa Keluarga Pasien! Ini Fakta yang Diungkap Polisi
-
BRI UMKM EXPO(RT) 2025 Sukses Bawa Parfum Produksi Sidoarjo Go Global: Korea, Amerika, dan Nigeria
-
Modal Semangat dan Keberanian, Suryani Buktikan Perempuan Bisa Naik Kelas
-
Lucky Hakim Liburan ke Jepang Tuai Kritik, Dedi Mulyadi Sentil Soal Etika Pejabat!
-
Cari Titik Temu, Bupati Bogor Ajak Duduk Bersama Bahas Isu Viral Kades Minta THR