SuaraJabar.id - Pengacara terdakwa kasus korupsi bansos Aa Umbara mencecar Plt Bupati Bandung Barat Hengky Kurniawan dengan pertanyaan apakah dirinya berperan dalam terungkapnya kasus korupsi Bansos COVID-19 yang melibatkan kliennya tersebut.
Hal itu ditanyakan pengacara Bupati Bandung Barat nonaktif Aa Umbara, Rizky Rizgantara pada Hengky Kurniawan dalam persidangan yang digelar di pengadilan Negeri Bandung, Rabu (25/8/2021). Hengky Kurniawan sendiri datang ke sidang itu sebagai saksi.
Pengacara Aa Umbara bertanya apakah Hengky melaporkan kliennya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Mendapat pertanyaan itu, Hengky menceritakan bahwa dirinya kerap mendapat isu negatif terkait hubungannya dengan Aa. Dia mengklarifikasi bahwa hal tersebut tidak benar.
Baca Juga: KPK Klaim Tahu Lokasi Persembunyian Harun Masiku, BW: Absurd, Berbahaya dan Menyesatkan
"Waktu ketika pindah partai, saya juga diisukan saya pindah partai agar Aa ditangkap KPK, selain itu saya diisukan dekat dengan KPK karena saya orang Jakarta," kata Hengky saat menjadi saksi di Pengadilan Negeri Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (25/8/2021) dikutip dari Antara.
Rizky Rizgantara menyebut pihaknya menerima informasi bahwa Hengky, sebelum Aa ditetapkan sebagai tersangka, diduga ingin mempercepat kasus Aa agar naik ke tahap penyidikan.
Rizky pun bertanya kepada Hengky, apakah Hengky mengenal pria yang bernama Asep Lukman. Pasalnya, kata Rizky, informasi tersebut berasal dari Asep Lukman.
"Kami ingin lebih jauh karena ada barang bukti dan dokumen yang disita berupa tulisan tangan dari Asep Lukman," kata Rizky.
Rizky menjelaskan dari informasi tersebut, Asep Lukman pernah mendatangi Aa Umbara dengan disaksikan anaknya, yakni Andri Wibawa dan seorang lainnya, yakni Galuh Fauzi.
Baca Juga: Menyesal Menikah di Usia Muda, Janda 21 Tahun Ini Alami Trauma Jalani Hubungan Asmara
"Dia membuat surat catatan seolah-olah saudara saksi (Hengky) mendorong agar Aa Umbara cepat naik penyidikan dan cepat jadi tersangka agar saudara naik jadi bupati," kata Rizky.
Berita Terkait
-
Pakar Jelaskan Alasan KPK Tak Perlu Ikuti RUU KUHAP Soal Penyadapan
-
Kritik Keterlibatan Ketua KPK di Danantara, PUKAT UGM: kalau Terjadi Korupsi Mau Bagaimana?
-
KPK Undur Batas Waktu Penyampaian LHKPN Bagi Pejabat Hingga 11 April 2025
-
Wali Kota Depok Izinkan ASN Mudik Pakai Mobil Dinas, KPK: Mestinya Cegah Penyalahgunaan Fasilitas
-
KPK Buka Layanan Kunjungan dan Pengiriman Barang untuk Tahanan pada Hari Raya Idulfitri
Tag
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Menghitung Ranking FIFA Timnas Indonesia Jika Menang, Imbang, atau Kalah Melawan China
Pilihan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
-
Nilai Tukar Rupiah Terjun Bebas! Trump Beri 'Pukulan' Tarif 32 Persen ke Indonesia
-
Harga Emas Antam Lompat Tinggi di Libur Lebaran Jadi Rp1.836.000/Gram
Terkini
-
BRI Terapkan Prinsip ESG untuk Wujudkan Pertumbuhan Ekonomi yang Bertanggung Jawab
-
BRI Berikan Tips Keamanan Digital: Waspada Kejahatan Siber Saat Idulfitri 1446 H
-
Program BRI Menanam Grow & Green: Meningkatkan Ekosistem dan Kapasitas Masyarakat Lokal
-
Dedi Mulyadi Skakmat PTPN: Kenapa Tanah Negara Disewakan, Perkebunannya Mana?
-
Gubernur Dedi Mulyadi Libatkan Pakar, Evaluasi Besar-besaran Kegiatan Ekonomi di Pegunungan Jabar