SuaraJabar.id - Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPKBPPPA) Kabupaten Garut menggelar sidang isbat nikah secara gratis.
Kegiatan ini diikuti oleh 37 pasangan suami istri. Mereka mengikuti sidang isbat nikah gratis ini untuk mendapatkan akta nikah seusai aturan hukum negara yang bisa digunakan berbagai kebutuhan urusan administrasi.
"Pelayanan ini dipandang penting karena akan sangat dirasakan manfaatnya tatkala secara hukum mereka terlindungi dengan memiliki catatan akta pernikahan," kata Kepala Dinas PPKBPPPA Kabupaten Garut Yayan Waryana saat acara sidang isbat nikah di Garut Kota, Jumat (27/8/2021) dikutip dari Antara.
Ia menuturkan, sidang isbat nikah dilaksanakan secara kerja sama dengan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Garut, Pengadilan Agama Kelas IA Kabupaten Garut, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Garut, dan Bank BJB Cabang Garut.
Kegiatan itu, kata dia, merupakan program Peningkatan Peranan Wanita Menuju Keluarga Sehat Sejahtera (P2WKSS) salah satunya memberikan pelayanan bagi masyarakat menikah tapi belum mendapatkan akta nikah akan diberikan akta nikah sebagai wujud perhatian pemerintah.
"Setiap tahun selalu menyelenggarakan layanan sidang isbat nikah bagi pasangan suami istri yang belum tercatat, dan belum memiliki akta nikah, karena pemerintah harus hadir di dalam memberikan pelayanan, pengayoman secara hukum," kata Yayan.
Ia menyampaikan fasilitas pelayanan itu akan dirasakan manfaatnya oleh pasangan suami istri tersebut, karena secara hukum mereka terlindungi dengan memiliki catatan akta pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA).
Program serupa di tahun depan, kata dia, jumlah sasaran pasangan suami istri yang belum punya akta nikah akan terus ditambah, dan bisa dilaksanakan di kecamatan lainnya.
"Pak Bupati bersama para jajaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah memberikan tambahan anggaran untuk dilaksanakan secara bertahap dan massal untuk mendapatkan catatan akta pernikahan, dan kita selalu melaksanakan secara kerja sama," katanya.
Baca Juga: Mudah Cara Mendapatkan Kartu Nikah Digital Kementerian Agama Lewat WhatsApp dan Email
Pasangan peserta sidang isbat nikah Johan (52) dan Yati (50) yang sudah menikah pada 1998 mengaku senang bisa mendapatkan akta nikah yang difasilitasi pemerintah daerah.
Johan mengatakan adanya akta nikah itu berarti sudah tercatat secara resmi oleh pemerintah melalui KUA yang nantinya akta nikah itu akan bermanfaat untuk berbagai keperluan.
"Alhamdulillah senang, jadi sekarang sudah punya catatan nikah di KUA," kata Johan.
Berita Terkait
-
Kapan Sidang Isbat Puasa 2026? Ini Jadwalnya
-
Masa Lalu Insanul Fahmi Dikuliti, Diduga Rela Jadi Selingkuhan saat SMA
-
Kisah Siswi SMK di Garut: Rawat Nenek Lumpuh, Terancam Putus Sekolah karena Dianggap 'Warga Mampu'
-
Review Novel Perkumpulan Anak Luar Nikah: Rahasia Gelap Sejarah Tionghoa Indonesia
-
Sudah Bocor! Ini Prediksi Awal Ramadan 1447 H Berdasarkan Hasil Hisab Kemenag
Terpopuler
- 5 Pilihan HP RAM 16 GB Paling Murah, Penyimpanan Besar dan Performa Kencang
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Prabowo Bakal Copot Lagi Pejabat 'Telur Busuk', Hashim Djojohadikusumo: Semua Opsi di Atas Meja
- 35 Link Poster Ramadhan 2026 Simpel dan Menarik, Gratis Download!
- Lebih Bagus Smart TV atau Android TV? Ini 6 Rekomendasi Terbaik Harga di Bawah Rp3 Juta
Pilihan
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
-
Geger Taqy Malik Dituding Mark-up Harga Wakaf Alquran, Keuntungan Capai Miliaran
Terkini
-
Korupsi Lahan di Subang, Lima Pejabat Desa Cibogo Jadi Tersangka
-
5 Poin Penting Stadion Pakansari Porak-poranda Diterjang Angin Kencang
-
Pemkab Bogor Terjunkan Alat Berat Tangani 73 Rumah Terdampak di Cijayanti
-
Selama Ramadan Pemkab Cianjur Larang Total THM Beroperasi, Rumah Makan Buka Jam 4 Sore
-
Kapolri Jenderal Listyo Sigit: Muhammadiyah Adalah Sahabat Sejati Polri