Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Kamis, 02 September 2021 | 06:00 WIB
Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna (kiri) bersama anaknya, Andri Wibawa berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (9/4/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Lalu, pada Juli 2020, Agustina kembali memberikan uang kepada Aa sebesar Rp 5 juta. Lalu, pada Desember 2020, Agustina memberi uang sebesar Rp 5 juta.

Dalam dakwaan kedua, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa penerimaan uang dari sejumlah pejabat kepada Aa Umbara tersebut merupakan penerimaan terkait dengan mutasi, promosi, dan mempertahankan jabatan struktural di Pemerintah Kabupaten Bandung Barat.

"Terdakwa dalam menjalankan tugasnya selaku Bupati ternyata telah menerima uang di luar penghasilan resminya selaku Bupati Bandung Barat baik secara langsung kepada terdakwa maupun melalui keluarga terdakwa," kata Jaksa KPK Budi Nugraha.

Baca Juga: Dokumen Terkait Honor Pemakaman COVID-19 di Kabupaten Jember Disita Polisi

Load More