SuaraJabar.id - Seorang Asep S (23) terlihat panik ketika melihat petugas gabungan bersiap untuk menyergap angkutan umum yang dibawanya.
Ia terjaring operasi gabungan Dinas Perhubungan, TNI dan Polri di Jalan Cilember, Kota Cimahi pada Rabu (8/9/2021).
Asep semakin panik sebab ia sama sekali tak membawa dokumen administrasi kendaraannya. Seperti SIM hingga STNK.
"Saya mau beli bensin doang tadinya. Terus kena razia," ujar Asep di lokasi.
Asep pun tak bisa mengelak sebab sama sekali tidak bisa menunjukan surat-surat kendaraan sama sekali. Termasuk SIM yang seharusnya menjadi syarat dia mengemudikan angkot tersebut.
Asep pun lantas menghubungi pemilik angkot tersebut. Namun usahanya tak berhasil. Kendaraan tersebut akhirnya ditahan Dinas Perhubungan Kota Cimahi, dan baru bisa diambil ketika pemilik sudah menunjukan bukti surat-surat.
"Kita periksa dia tidak membawa sama sekali surat-surat, SIM hilang. Untuk membuktikan harus ada surat keterangan hilang dari kepolisian," kata Kepala Seksi Angkutan pada Dinas Perhubungan Kota Cimahi, Ranto.
Melalui sopir tersebut, Ranto mengaku dihubungi oleh pemilik angkot tersebut. Namun karena belum menunjukan surat-surat, maka kendaraan tersebut ditahan.
Sebab, ketika kendaraan tak dilengkapi dengan bukti kepemilikan, dikhawatirkan barang curian.
Baca Juga: Kepergok Mesum, Sopir Angkot Tancap Gas Lalu Tabrak Petugas Keamanan hingga Tewas
"Pemilik angkutannya nelepon saya sampaikan bahwa dokumen anda. Karena ketika tak ada surta tidak dilengkapi surat dokumen itu diduga barang curian. Silahkan bawa dokumen bukti. Akan ditukar dengan kendaraan," tegas Ranto.
Ranto membeberkan, dalam operasi penegakan hukum kali ini, ada sekitar 40 unit kendaraan angkutan umum dan angkutan barang yang dilakukan penindakan. Mayoritas melakukan pelanggaran administrasi.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Cimahi, Hendra Gunawan mengatakan, kegiatan penindakan hukum ini merupakan bagian dari rangkaian peringatan Hari Perhubungan Nasional yang akan jatuh pada 17 September mendatang.
"Jadi kita lebih intens melakukan penegakan hukum di bidang angkutan, baik angkutan umum atau pendaraan pribadi," kata Hendra.
Dikatakannya, operasi gabungan penegakan hukum ini dilakukan untuk meminimalisir terjadinya kecelakaan lalu lintas dan tertib administrasi.
"Ini salah satu edukasi kami pada masyarakat agar mempersiapkan segala sesuatu saat berkendara, baik dari teknis, dokumen kelengkapan yang wajib dibawa, ataupun kelayakan kendaraan yang dipakai," imbuh Hendra.
Berita Terkait
-
Dari Angkot hingga MRT: Bagaimana Transportasi Publik Jakarta Menemani Perjalanan Hidupku
-
Angkot Biru Favoritku
-
Tampang Lesu Sopir Angkot Bekasi yang Viral Ngamuk di Jalan Resmi Tersangka, Ini Motifnya
-
Viral! Pria Dilecehkan di Angkot Cipayung, Pelaku Dikepung Warga, Polisi Buru CCTV
-
Anak Masuk Sekolah Rakyat, Entin Dapat Program Pemberdayaan Kemensos
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
Terkini
-
Wali Kota Bandung Ngamuk Gegara Penebangan Pohon: Jangan Ketawa Lu, Gue Segel Ini Tempat!
-
Geger! Penemuan Mayat Terendam di Cianjur, Berawal dari Sepasang Sepatu Bot
-
BPBD Kota Banjar Salurkan 5.000 Liter Air Bersih untuk Warga Terdampak Kekeringan
-
Polres Garut Sita Ribuan Butir Obat Keras Ilegal, Seorang Pria Asal Aceh Ditangkap
-
Tetangga Manfaatkan Kedekatan, Siswi SMP di Pangandaran Jadi Korban Kekerasan Seksual