SuaraJabar.id - Direktur Utama PT Compact Microwave Indonesia Teknologi (PT CMI Teknologi) Rahardjo Pratjihno dieksekusi ke Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Ia dieksekusi KPK ke lapas khusus maling kelas kakap alias koruptor ini setelah Mahkamah Agung menjatuhkan kasasi 9 tahun penjara dalam perkara korupsi di Badan Keamanan Laut (Bakamla).
"Hari ini jaksa eksekusi Leo Sukoto Manalu telah melaksanakan putusan MA RI Nomor: 2803 K/Pid.Sus/2021 tanggal 4 Agustus 2021 atas nama terpidana Rahardjo Pratjihno dengan cara memasukkan yang bersangkutan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin Bandung untuk menjalani pidana penjara selama 9 tahun dikurangi selama masa penahanan yang dijalani," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu (8/9/2021) dikutip dari Antara.
Rahardjo adalah terpidana kasus korupsi pengadaan Backbone Coastal Surveillance System (BCSS) yang terintegrasi dengan Bakamla Integrated Information System (BIIS) yang telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 63,829 miliar di Badan Keamanan Laut (Bakamla) pada tahun anggaran 2016.
Baca Juga: Usai Diperiksa KPK, Begini Aktivitas Terbaru Suami Winda Viska
"Terpidana dibebankan untuk membayar pidana denda sebesar Rp 600 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," kata Ali.
Rahardjo juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 15.014.122.595,00 selambat-lambatnya 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.
"Jika dalam jangka waktu tersebut terdakwa tidak membayar uang pengganti, harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun," kata Ali menjelaskan.
Putusan kasasi tersebut menguatkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang menjatuhkan vonis sama dengan kasasi.
Sebelumnya, di tingkat Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rahardjo divonis 5 tahun penjara ditambah denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 15,014 miliar subsider 3 tahun penjara.
Baca Juga: ICW Minta Polri Jadikan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar Tersangka
Putusan uang pengganti itu jauh lebih rendah daripada tuntutan JPU KPK yang meminta agar Rahardjo membayar uang pengganti Rp 60,32 miliar.
Berita Terkait
-
Berkeliaran di Natuna Utara Diduga Curi Ikan, 2 Kapal Berbendera Vietnam Berakhir Kayak Gini
-
Surat Misterius Hasto dari Penjara Terungkap! Isinya Bikin Geger
-
Hasto Ungkap Jaksa Siapkan 13 Saksi dari Internal KPK untuk Memberatkannya
-
Tulis Surat di Penjara, Hasto PDIP Merasa jadi 'Sasaran Tembak' KPK, Begini Curhatannya!
-
Hargai Proses Hukum, Golkar Serahkan Kasus Dugaan Korupsi Bank BJB yang Menjerat RK ke KPK
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
- 10 HP Midrange Terkencang Versi AnTuTu Maret 2025: Xiaomi Nomor 1, Dimensity Unggul
- 6 Rekomendasi Parfum Indomaret Wangi Mewah Harga Murah
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
Pilihan
-
Jadwal Dan Rute Lengkap Bus Trans Metro Dewata di Bali Mulai Besok 20 April 2025
-
Polemik Tolak Rencana Kremasi Murdaya Poo di Borobudur
-
8 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Memori 256 GB Terbaik April 2025
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB Terbaik April 2025
-
Hasil BRI Liga 1: Comeback Sempurna, Persib Bandung Diambang Juara
Terkini
-
UMKM Perhiasan Batu Alam Jangkau Pasar Internasional Berkat BRI
-
Kasus Korupsi Dana Hibah NPCI Jabar Diduga Rekayasa, Terungkap di Persidangan
-
Prestasi Mendunia dan Membanggakan: BRI Raih Euromoney Private Banking Awards 2025 di London
-
Kain Tenun Ulos Kebanggaan Indonesia Sukses Tembus Pasar Amerika Serikat Berkat Klasterkuhidupku BRI
-
Berdayakan UMKM Go Global, BRI Hadirkan Binaannya di FHA-Food & Beverage 2025 Singapura