Ari Syahril Ramadhan
Kamis, 09 September 2021 | 13:26 WIB
Seorang lajang berusia 43 tahun bernama Wahyu nekat mencabuli empat orang balita dan satu ekor ayam. [Ayotasik.com/Irpan Wahab Muslim]

4. Diduga Punya Kelainan Jiwa

Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Hario Prasetyo Seno mengatakan pihaknya masih mendalami kasus pencabulan tersebut.

Termasuk akan memeriksakan kejiwaan pelaku ke psikolog karena kemungkinan mengidap kelainan seksual.

"Kita akan periksakan kejiwaan pelaku," kata Hario, Selasa (7/9/2021).

5. Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Atas perbuatannya, pelaku terjerat ancaman hukuman penjara yang cukup lama.

Hario mengatakan, pelaku W dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak.

Belum diketahui apakah pelaku W juga akan dijerat dengan pasal 302 KUHP tentang penganiayaan hewan.

"Sementara kita jerat dengan Undang undang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara," ucap Hario.

Baca Juga: Beli Es Krim, Lelaki Ini Lakukan Hal yang Mengejutkan, Warganet: Jomblo Akut!

Load More