Ronald Seger Prabowo
Minggu, 16 Agustus 2026 | 21:30 WIB
Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah (tengah) menjawab pertanyaan wartawan seusai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (24/7/2026). [ANTARA FOTO/Darryl Ramadhan/sgd]
Baca 10 detik
  • Pengamat Fajar Trio menyatakan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah tidak bertanggung jawab atas eksekusi aset PT GBU di Jakarta.
  • Kewenangan eksekusi aset PT GBU berada pada jaksa eksekutor yaitu Kajari Jakarta Pusat saat itu, Hari Wibowo.
  • Fajar meminta pimpinan Kejagung mengevaluasi Tim 9 di Jakarta agar pemeriksaan berjalan objektif dan transparan.

SuaraJabar.id - Polemik mengenai rekam jejak penyidik yang tergabung dalam tim khusus atau "Tim 9" Kejaksaan Agung (Kejagung) turut menyoroti pelaksanaan eksekusi aset PT Gunung Bara Utama (GBU).

Pengamat kejaksaan Fajar Trio menegaskan, mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah bukan pihak yang bertanggung jawab atas eksekusi aset PT GBU.

Menurut dia, kewenangan tersebut berada pada jaksa eksekutor, yakni Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Pusat saat itu, Hari Wibowo.

Pernyataan tersebut disampaikan Fajar di Jakarta, Sabtu (15/8/2026), merespons sorotan terhadap objektivitas "Tim 9" yang dibentuk untuk mengusut perkara yang berkaitan dengan Febrie.

Sebelumnya, Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi (KOSMAK) menyoroti dugaan keterlibatan Hari Wibowo yang kini disebut sebagai Ketua Tim 9 dan menjabat Direktur A pada Jampidum.

Saat menjabat Kajari Jakarta Pusat, Hari dikaitkan dengan proses pelelangan aset terpidana kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya, Heru Hidayat.

Salah satu aset yang menjadi sorotan adalah 100 persen saham PT GBU dengan nilai sekitar Rp1,945 triliun. Proses lelang aset tersebut sebelumnya mendapat perhatian karena hanya diikuti satu peserta, yakni PT Indobara Utama Mandiri.

Fajar mengatakan, setelah proses penyidikan dan persidangan selesai hingga putusan berkekuatan hukum tetap atau inkracht, pelaksanaan eksekusi menjadi kewenangan jaksa eksekutor.

“Pasca proses penyidikan hingga vonis selesai, tanggung jawab eksekusi putusan sepenuhnya berada di tangan jaksa eksekutor, yakni Kajari Jakarta Pusat, dan proses itu berada di luar yurisdiksi Jampidsus,” kata Fajar, Minggu (16/8/2026).

Baca Juga: Didampingi Hotman Paris, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Lolos dari Penahanan Usai Diperiksa 10 Jam

Ia menambahkan, pelaksanaan lelang aset PT GBU tidak memiliki keterkaitan institusional maupun fungsional dengan Febrie Adriansyah.

Fajar juga menyoroti potensi konflik kepentingan dalam pembentukan Tim 9. Menurut dia, keberadaan sejumlah figur yang memiliki rekam jejak terkait perkara yang menjadi sorotan perlu diperhatikan untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan objektif.

Ia mengingatkan bahwa ketentuan mengenai integritas dan potensi konflik kepentingan telah diatur dalam sejumlah regulasi, termasuk Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021.

Selain itu, Fajar merujuk Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang mengatur mengenai benturan kepentingan dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Menurut Fajar, prinsip kepastian hukum, profesionalitas, dan akuntabilitas sebagaimana tercermin dalam Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) juga perlu menjadi perhatian dalam setiap proses penegakan hukum.

Karena itu, ia meminta pimpinan Kejagung mengevaluasi kembali komposisi dan mekanisme kerja Tim 9. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan proses pemeriksaan berjalan transparan, objektif, serta menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kejaksaan.

Load More