Ronald Seger Prabowo
Minggu, 16 Agustus 2026 | 21:30 WIB
Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah (tengah) menjawab pertanyaan wartawan seusai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (24/7/2026). [ANTARA FOTO/Darryl Ramadhan/sgd]
Baca 10 detik
  • Pengamat Fajar Trio menyatakan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah tidak bertanggung jawab atas eksekusi aset PT GBU di Jakarta.
  • Kewenangan eksekusi aset PT GBU berada pada jaksa eksekutor yaitu Kajari Jakarta Pusat saat itu, Hari Wibowo.
  • Fajar meminta pimpinan Kejagung mengevaluasi Tim 9 di Jakarta agar pemeriksaan berjalan objektif dan transparan.

Fajar juga mengingatkan agar proses penegakan hukum tidak menimbulkan persepsi adanya perlakuan berbeda terhadap pihak-pihak tertentu.

Load More