Ronald Seger Prabowo
Sabtu, 01 Agustus 2026 | 21:15 WIB
Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah (tengah) menjawab pertanyaan wartawan seusai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (24/7/2026). [ANTARA FOTO/Darryl Ramadhan/sgd]
Baca 10 detik
  • Kasus hukum mantan Jampidsus Febrie Ardiansyah memicu perdebatan digital yang melibatkan buzzer dan influencer pada Sabtu (1/8/2026).
  • Pengamat media sosial Tuhu Nugraha menyatakan opini publik yang terkoordinasi berisiko membentuk vonis sebelum putusan pengadilan.
  • Teknologi deepfake dan manipulasi narasi di ruang digital dapat menyesatkan masyarakat serta mengancam penegakan hukum.

SuaraJabar.id - Kasus hukum yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Ardiansyah, memicu perdebatan luas di ruang digital.

Munculnya buzzer dan influencer yang menyuarakan narasi pro maupun kontra dinilai membuat batas antara kritik yang muncul secara organik dengan upaya penggiringan opini publik semakin sulit dibedakan.

Pengamat media sosial Tuhu Nugraha menilai persoalan utama bukan terletak pada adanya perbedaan pendapat, melainkan ketika opini publik diarahkan untuk membentuk penilaian terhadap seseorang sebelum proses hukum selesai.

"Kita perlu membedakan antara pendapat publik yang organik, aktivitas influencer, dan indikasi penyebaran narasi yang terkoordinasi serta tidak transparan. Masalahnya bukan adanya suara pro dan kontra, melainkan ketika opini diarahkan untuk membentuk vonis sebelum proses hukum selesai," ujar Tuhu, Sabtu (1/8/2026).

Menurut Tuhu, asas praduga tak bersalah harus tetap menjadi pijakan utama dalam menyikapi setiap perkara hukum.

Ia menegaskan bahwa setiap orang dapat dikritik, tetapi tidak boleh diperlakukan seolah telah terbukti bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Ia menilai pemahaman mengenai prinsip tersebut semakin penting karena mayoritas masyarakat kini mengonsumsi informasi melalui platform digital.

Tuhu juga menyoroti perbedaan mendasar antara kerja jurnalistik dengan aktivitas di media sosial. Menurutnya, media massa bekerja berdasarkan kode etik, standar verifikasi, hak jawab, dan mekanisme koreksi, sedangkan influencer belum memiliki standar profesi yang seragam meski memiliki pengaruh besar terhadap pembentukan opini publik.

"Pers memiliki kode etik, standar verifikasi, hak jawab, dan mekanisme koreksi. Sementara itu, belum ada standar profesi yang seragam dan mengikat bagi seluruh influencer yang membahas perkara hukum, meskipun pengaruh mereka terhadap publik bisa sangat besar," katanya.

Baca Juga: Siapa Pemilik Asli Rumah Mewah Parahyangan Golf? Petugas Keamanan Bongkar Fakta Mengejutkan

Ia menilai ruang digital kini tidak lagi sekadar menjadi tempat bertukar informasi, tetapi juga arena persaingan narasi.

Dalam kondisi tersebut, masyarakat cenderung lebih mudah menerima cerita yang emosional dan sederhana dibandingkan penjelasan hukum yang bersifat teknis dan kompleks.

Akibatnya, kata dia, proses penegakan hukum berisiko bergeser menjadi perebutan pengaruh untuk membentuk persepsi publik lebih dahulu.

Tuhu juga mengingatkan bahwa perkembangan teknologi kecerdasan buatan (AI) dan deepfake meningkatkan potensi penyebaran informasi yang menyesatkan. Rekayasa video, suara, foto, hingga dokumen kini dapat dibuat menyerupai bukti autentik.

"Karena itu, melihat atau mendengar sesuatu tidak lagi otomatis berarti bukti tersebut autentik," ujarnya.

Lebih lanjut, Tuhu menekankan bahwa kebebasan menyampaikan kritik terhadap institusi penegak hukum harus tetap dijamin. Namun, ia membedakan kritik yang didasarkan pada bukti dengan tuduhan anonim atau narasi yang sengaja diulang oleh banyak akun untuk membentuk tren di media sosial.

Load More