Ronald Seger Prabowo
Sabtu, 01 Agustus 2026 | 21:15 WIB
Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah (tengah) menjawab pertanyaan wartawan seusai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (24/7/2026). [ANTARA FOTO/Darryl Ramadhan/sgd]
Baca 10 detik
  • Kasus hukum mantan Jampidsus Febrie Ardiansyah memicu perdebatan digital yang melibatkan buzzer dan influencer pada Sabtu (1/8/2026).
  • Pengamat media sosial Tuhu Nugraha menyatakan opini publik yang terkoordinasi berisiko membentuk vonis sebelum putusan pengadilan.
  • Teknologi deepfake dan manipulasi narasi di ruang digital dapat menyesatkan masyarakat serta mengancam penegakan hukum.

"Jumlah akun bukan ukuran kebenaran," tegasnya.

Di sisi lain, ia menilai pemerintah dan aparat penegak hukum memiliki tanggung jawab untuk menjaga kepercayaan publik melalui transparansi, konsistensi, serta penegakan hukum yang adil sehingga masyarakat tidak mudah terpengaruh disinformasi.

Menurutnya, yang seharusnya menjadi fokus penindakan bukanlah perbedaan pendapat, melainkan praktik manipulasi narasi, fabrikasi bukti, penyebaran deepfake yang menyesatkan, fitnah, intimidasi, serta konflik kepentingan yang disembunyikan.

"Tidak semua kritik dapat langsung disebut hoaks; kritik harus dijawab dengan data dan bukti, bukan sekadar label," pungkas Tuhu.

Load More