- Kasus hukum mantan Jampidsus Febrie Ardiansyah memicu perdebatan digital yang melibatkan buzzer dan influencer pada Sabtu (1/8/2026).
- Pengamat media sosial Tuhu Nugraha menyatakan opini publik yang terkoordinasi berisiko membentuk vonis sebelum putusan pengadilan.
- Teknologi deepfake dan manipulasi narasi di ruang digital dapat menyesatkan masyarakat serta mengancam penegakan hukum.
SuaraJabar.id - Kasus hukum yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Ardiansyah, memicu perdebatan luas di ruang digital.
Munculnya buzzer dan influencer yang menyuarakan narasi pro maupun kontra dinilai membuat batas antara kritik yang muncul secara organik dengan upaya penggiringan opini publik semakin sulit dibedakan.
Pengamat media sosial Tuhu Nugraha menilai persoalan utama bukan terletak pada adanya perbedaan pendapat, melainkan ketika opini publik diarahkan untuk membentuk penilaian terhadap seseorang sebelum proses hukum selesai.
"Kita perlu membedakan antara pendapat publik yang organik, aktivitas influencer, dan indikasi penyebaran narasi yang terkoordinasi serta tidak transparan. Masalahnya bukan adanya suara pro dan kontra, melainkan ketika opini diarahkan untuk membentuk vonis sebelum proses hukum selesai," ujar Tuhu, Sabtu (1/8/2026).
Menurut Tuhu, asas praduga tak bersalah harus tetap menjadi pijakan utama dalam menyikapi setiap perkara hukum.
Ia menegaskan bahwa setiap orang dapat dikritik, tetapi tidak boleh diperlakukan seolah telah terbukti bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Ia menilai pemahaman mengenai prinsip tersebut semakin penting karena mayoritas masyarakat kini mengonsumsi informasi melalui platform digital.
Tuhu juga menyoroti perbedaan mendasar antara kerja jurnalistik dengan aktivitas di media sosial. Menurutnya, media massa bekerja berdasarkan kode etik, standar verifikasi, hak jawab, dan mekanisme koreksi, sedangkan influencer belum memiliki standar profesi yang seragam meski memiliki pengaruh besar terhadap pembentukan opini publik.
"Pers memiliki kode etik, standar verifikasi, hak jawab, dan mekanisme koreksi. Sementara itu, belum ada standar profesi yang seragam dan mengikat bagi seluruh influencer yang membahas perkara hukum, meskipun pengaruh mereka terhadap publik bisa sangat besar," katanya.
Baca Juga: Siapa Pemilik Asli Rumah Mewah Parahyangan Golf? Petugas Keamanan Bongkar Fakta Mengejutkan
Ia menilai ruang digital kini tidak lagi sekadar menjadi tempat bertukar informasi, tetapi juga arena persaingan narasi.
Dalam kondisi tersebut, masyarakat cenderung lebih mudah menerima cerita yang emosional dan sederhana dibandingkan penjelasan hukum yang bersifat teknis dan kompleks.
Akibatnya, kata dia, proses penegakan hukum berisiko bergeser menjadi perebutan pengaruh untuk membentuk persepsi publik lebih dahulu.
Tuhu juga mengingatkan bahwa perkembangan teknologi kecerdasan buatan (AI) dan deepfake meningkatkan potensi penyebaran informasi yang menyesatkan. Rekayasa video, suara, foto, hingga dokumen kini dapat dibuat menyerupai bukti autentik.
"Karena itu, melihat atau mendengar sesuatu tidak lagi otomatis berarti bukti tersebut autentik," ujarnya.
Lebih lanjut, Tuhu menekankan bahwa kebebasan menyampaikan kritik terhadap institusi penegak hukum harus tetap dijamin. Namun, ia membedakan kritik yang didasarkan pada bukti dengan tuduhan anonim atau narasi yang sengaja diulang oleh banyak akun untuk membentuk tren di media sosial.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
Terkini
-
Hajar Tampines Rovers 1-0, Igor Tolic Akui Fisik Skuad Persib Mulai Terkuras
-
Pengamat: Polarisasi Opini di Kasus Eks Jampidsus Berpotensi Ganggu Asas Praduga Tak Bersalah
-
Biar Mantan Istri Mau Rujuk, Ayah di Bandung Barat Tega Aniaya Anak Kandung Berusia 5 Tahun
-
Misteri Venue Semifinal Piala Presiden 2026: Batal di Bandung dan Surabaya, Pindah ke Luar Jawa?
-
Konsep Wellness Living Memikat Pasar, Sentul City Optimistis Tren Positif Hingga Akhir 2026