Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Kamis, 09 September 2021 | 13:46 WIB
Kalina Oktarani menangis sambil memeluk sang suami, Vicky Prasetyo usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (9/9/2021). [Suara.com/Alfian Winanto,]

SuaraJabar.id - Air mata Kalina Oktarani langsung mengalir ketika Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membacakan vonis suaminya, Vicky Prasetyo.

Vicky divonis hukuman 4 bulan penjara dalam kasus pencemaran nama baik yang diperkarakan Angel Lelga.

Majelis hakim memutuskan Vicky Prasetyo terbukti melakukan perbuatan tidak menyenangkan dalam penggerebekan kala itu.

"Menjatuhkan pidana pada terdakwa Hendrianto (nama asli Vicky Prasetyo) dengan pidana penjara selama empat bulan penjara dipotong masa tahanan," kata Ketua Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (9/9/2021).

Baca Juga: Kalina Oktarani Menangis Vicky Prasetyo Divonis 4 Bulan Penjara

"Dan membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000," kata hakim menambahkan.

Presenter Vicky Prasetyo ditemani Kalina Oktarani saat datang untuk menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (9/9/2021). [Suara.com/Alfian Winanto,]

Vonis untuk Vicky Prasetyo lebih ringan empat bulan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa menuntut lelaki 37 tahun ini dengan tuntutan delapan bulan penjara.

Usai vonis Vicky Prasetyo dijatuhkan, sang istri, Kalina Oktarani langsung memeluk adik dan ibunda Vicky sambil menangis.
Sementara ibunda Vicky tampak kaget dan hanya membalas pelukan Kalina.

Sebelum sidang dimulai, Kalina Oktarani itu memang sudah memasang wajah tegang. Mantan istri Deddy Corbuzier ini mengaku memang khawatir akan vonis hakim.

"Khawatir, takut menghadapi ini, tapi kita lihat saja nanti hasilnya seperti apa," kata Kalina sebelum sidang dimulai.

Baca Juga: Merasa Anaknya Tak Bersalah, Ibunda Kecewa Vicky Prasetyo Kemungkinan Dibui Lagi

Presenter Vicky Prasetyo saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (9/9/2021). [Suara.com/Alfian Winanto,]

Untuk diketahui, sidang pencemaran nama baik dengan pelapor Angel Lelga di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berawal ketika Vicky Prasetyo melakukan penggerebekan di rumah Angel yang saat itu masih menjadi istrinya.

Vicky Prasetyo pun sempat melaporkan Angel Lelga atas dugaan tindakan perzinahan di kediamannya. Namun, laporan itu akhirnya di SP3 atau Surat Penghentian Penyidikan Perkara.

Setelah itu, Angel Lelga justru melaporkan balik Vicky Prasetyo dengan dugaan telah melakukan pencemaran nama baik terhadap dirinya. Dalam sidang yang digelar Kamis (1/7/2021), Vicky Prasetyo dituntut delapan bulan penjara oleh jaksa.

Dia dinilai terbuki secara dan meyakinkan melakukan perbuatan tidak menyenangkan yang diatur dalam Pasal 335 KUHP ayat 1.

Dalam sidang pledoi atau pembelaan 5 Agustus lalu, Vicky Prasetyo membacakan sendiri pembelaannya di hadapan majelis hakim.

Ia berharap hakim mempertimbangkan tuntutan jaksa yang menuntutnya 8 bulan penjara.

Load More