Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Senin, 13 September 2021 | 13:40 WIB
Bayi perempuan yang ditemukan warga di masjid Al-Ikhlas, Dusun Empangsari RT 004/006 Desa/Kecamatan Kalipucang, Kabupaten Pangandaran. [Times Indonesia]

Selama tiga bulan sepuluh hari pihak Kepolisian akan melakukan penelusuran keberadaan orang tua atau keluarga besarnya.

Jika dalam kurun waktu tiga bulan sepuluh hari pihak Kepolisian tidak menemukan orang tua dan keluarga besar maka ditetapkan dan dimasukan kepada Kartu Keluarga (KK) panti yang menjadi penitipan bayi itu.

"Setelah ada tahapan dan proses yang telah dilalui, maka bayi baru bisa di adopsi," ucapnya.

Baca Juga: Kisah Seorang Perempuan Tertukar Saat Lahir 19 Tahun Lalu

Load More