SuaraJabar.id - Wali Kota Cimahi nonaktif Ajay M Priatna divonis 2 tahun kurungan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung dalam kasus suap Rp 1,6 miliar berkaitan proyek pengembangan RSU Kasih Bunda.
Namun jauh sebelum vonis itu dijatuhkan, Ajay sempat berupaya supaya kasusnya tidak dipidanakan.
Ajay disebut memberikan suap senilai Rp 507,39 juta kepada penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju agar tidak jadi tersangka.
"Bahwa untuk membantu Ajay Muhammad Priatna agar Kota Cimahi tidak masuk dalam penyidikan perkara bansos, terdakwa Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain telah menerima uang seluruhnya Rp 507,39 juta," kata jaksa penuntut umum (JPU) KPK Lie Putra Setiawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, dikutip dari Antara, Senin (13/9/2021).
Hal tersebut terungkap dalam surat dakwaan Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain.
Awalnya, sekitar Oktober 2020 di Lapas Sukamiskin, Robin, Agus Susanto dan Maskur Husain bertemu dengan Saeful Bahri yang merupakan kader PDIP sekaligus terpidana kasus korupsi pemberian suap kepada anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.
"Pada kesempatan tersebut, Maskur Husain menginformasikan terdapat kemungkinan Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna sedang menjadi target KPK dan Saeful Bahri lalu meminta agar Ajay Muhammad Priatna dibantu," tambah jaksa.
Ajay lalu ditemui dan diyakinkan oleh seorang bernama Yadi bahwa KPK sedang melakukan penyelidikan di Bandung Barat terkait kasus bansos di kabupaten Bandung, kota Bandung serta kota Cimahi.
Yadi lalu menyebut salah satu penyidik KPK bernama Roni yaitu Stepanus Robin Pattuju bisa membantu Ajay terkait permasalahan tersebut.
Baca Juga: Terkuak! Eks Penyidik KPK AKP Robin Punya Safe House saat Terima Uang Suap dari Koruptor
Ajay lalu menemui Robin di Hotel Geulis dan setelah berdiskusi dengan Maskur Husain, Robin bersedia membantu Ajay agar Kota Cimahi tidak masuk dalam penyidikan perkara bansos dengan imbalan sejumlah uang.
Pada 14 Oktober 2020 di penginapan Tree House Suite Jakarta Selatan, Robin dan Ajay kembali bertemu dan saat itu Robin meyakinkan Ajay bahwa dirinya benar dari KPK dan bersedia membantu Ajay dengan imbalan Rp 1,5 miliar.
Namun Robin dan dan Ajay lalu sepakat nilai pemberian uang sejumlah Rp 500 juta dan saat itu Ajay hanya mampu memberikan Rp 100 juta.
Keesokan harinya, masih di tempat yang sama, ajudan Ajay bernama Evodie Dimas Sugandy menyerahkan tambahan uang sejumlah Rp 387,39 juta dalam bentuk mata uang rupiah, dolar Singapura, dan dolar AS kepada Robin dan Maskur Husain dengan meletakkannya di sebuah kamar yang telah ditentukan.
Pada 24 Oktober 2020 di salah satu rumah makan di Dago Bandung, Robin kembali menerima uang sejumlah Rp 20 juta dari Ajay sehingga total uang yang diterima Robin dan Maskur adalah Rp 507,39 juta.
Uang tersebut kemudian dibagi dua yaitu Robin mendapat Rp82,39 juta sedangkan Maskur Husain memperoleh Rp425 juta.
Berita Terkait
-
Noel Tak Terima Dituntut 5 Tahun, Eks Penyidik KPK: Pejabat Korup Seharusnya Dihukum Lebih Berat
-
Ketum Parpol Dibatasi 2 Periode, Eks Penyidik KPK: Cegah Kekuasaan Terlalu Lama dan Rawan Korupsi
-
Eks Penyidik KPK Beberkan Modus Koruptor: Biayai Hidup Perempuan Muda untuk Samarkan Aset
-
Rumah Saksi Kasus Ijon Bekasi Dibakar, Eks Penyidik KPK: Teror Serius terhadap Pemberantasan Korupsi
-
Eks Penyidik KPK Nilai Kebijakan Tahanan Rumah Gus Yaqut Lemahkan Penegakan Hukum
Terpopuler
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
Pilihan
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
Terkini
-
Ibu Tiri Usia 19 Tahun di Bekasi Siksa Anak Sambungnya Hingga Tewas
-
Pemprov Jabar Resmi Kawinkan 13 SMK Maung dengan Puluhan Industri
-
Ogah Buru-buru Aktifkan SPP SMA/SMK, Dedi Mulyadi Pilih Benahi Pengelolaan Dana BOS
-
Dari Negeri Rantau ke Pesisir Indramayu, Rosyidah Bangun Usaha Olahan Laut Bersama BRI
-
Usai Habisi Yani di Kebun Jati Sagaranten, Pelaku Delon Jampank Sempat Unggah Video Penemuan Mayat