SuaraJabar.id - Kepolisian Daerah atau Polda Jabar membongkar jaringan sindikat pembuat kartu vaksinasi COVID-19 palsu. Para pelaku menjalankan aksinya dengan cara menawarkan sertifikat vaksin palsu melalui media sosial Facebook.
Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Unit 1 dari Subnit 1 Direktorat Reserse Kriminal Khusus, Polda Jabar.
Dalam kasus ini, polisi menamankan seorang pelaku bernama Jonathan Rangga alias Jojo. Dia adalah salah seorang relawan vaksinasi COVID-19.
Target Jojo yakni orang-orang yang enggan divaksinasi. Namun targetnya pasarnya itu, dapat memiliki kartu vaksin COVID-19 tanpa disuntik vaksin COVID-19. Hebatnya lagi, kartu vaksin tersebut, tervalidasi pada aplikasi PeduliLindungi.
Baca Juga: Telkom Pastikan Keamanan Data PeduliLindungi sebagai Platform Anak Bangsa
"Pelaku menjual kartu vaksin itu senilai Rp 100 ribu hingga Rp 200 ribu. Dari keterangannya, ia sudah mencetak sembilan kartu, dengan total keuntungan 1,8 juta," ujar Dirkrimsus Polda Jabar, Kombes Pol Arif Rahman, saat gelar perkara di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Selasa (14/9/2021).
Untuk menerbitkan kartu vaksin COVID-19 itu, pelaku meminta kepada pengguna jasanya, untuk menyerahkan NIK. Setelah itu, pelaku mengakses website Primarycare dan memasukkan data pengguna jasa. Dengan akses ke web tersebut, pelaku menerbitkan kartu vaksinasi, yang tervalidasi dengan aplikasi PeduliLindungi.
Sementara itu, untuk mengakses pada web Primarycare, pelaku berbekal id dan password, saat ia mengemban tugas sebagai relawan vaksinasi Covid-19.
Tak hanya Jojo, polisi pun mengendus penipuan sertifikat vaksinasi lainya, dengan modus yang sama. Ada pelaku yang berbeda, dengan inisial IF, MY dan HH.
Menurut dia, salah satu tersangka yakni IF, merupakan relawan vaksinasi sehingga memililki akses ke situs Primarycare.
Baca Juga: Prof Wiku Ungkap 3 Tameng Utama Penanganan Covid-19
"Mereka ada akses untuk ke apikasi dan mencantumkan data palsu, padahal belum divaksin. Jadi, ini bukan menjebol data," ucapnya.
Ketiga pelaku ini, kata dia sudah berhasil memalsukan 26 sertifikat vaksin palsu. Satu sertifikat, dihargai mulai Rp 300 ribu.
HH dan MY berperan sebagai agen pemasaran yang bertugas untuk menawari pengguna jasa sedangkan IF berperan mengakses situs karena pernah bertugas sebagai relawan vaksinasi.
"Kami sudah usulkan ke Kemenkes untuk dapat mereview ini, apakah bisa dibatalkan (sertifikatnya) atau bagaimana dan untuk pembeli juga akan diselidiki lagi, apakah mereka memang ingin beli atau bagaimana, akan kami pastikan," katanya.
Akibat perbuatannya, JoJo disangkakan Pasal 62 ayat 1 Jo Pasal 9 ayat 1 huruf c UURI Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 115 Jo Pasal 65 ayat 2 UURI Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan, Pasal 48 ayat 1 Jo Pasal 32 ayat 1 dan atau Pasal 51 ayat 1 Jo Pasal 36 UURI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dia diancam pidana 5 hingga 12 tahun penjara.
Sementara itu, IF, MY, dan HH disangkakan Pasal 46 Jo Pasal 30 ayat 1 dan Pasal 51 Jo Pasal 35 UURI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UURI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE dan Pasal 55 ayat 1 ke-1 56 KUHPidana dengan ancaman kurungan di atas 12 tahun.
Kontributor : Cesar Yudistira
Berita Terkait
-
Jemaah Haji Wajib Vaksinasi Meningitis dan PolioSebelum ke Tanah Suci, Kemenkes Ungkap Alasannya!
-
7 Fakta Kasus Dokter PPDS Priguna Anugerah Pratama: Perkosa Korban Usai Dibius hingga Mau Bunuh Diri
-
Profil Priguna Anugerah Pratama, Dokter PPDS Tersangka Pemerkosaan Diduga Kelainan Seksual
-
Dear Pawrents, Kapan Kucing Bisa Vaksin Setelah Melahirkan? Jangan sampai Anabul Sakit
-
Pentingnya Vaksinasi Influenza Ibu Hamil, Bisa Jadi Garda Terdepan Lindungi Antibodi Bayi?
Tag
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
- 10 HP Midrange Terkencang Versi AnTuTu Maret 2025: Xiaomi Nomor 1, Dimensity Unggul
- 6 Rekomendasi Parfum Indomaret Wangi Mewah Harga Murah
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
Pilihan
-
Hasil BRI Liga 1: Comeback Sempurna, Persib Bandung Diambang Juara
-
RESMI! Stadion Bertuah Timnas Indonesia Ini Jadi Venue Piala AFF U-23 2025
-
Jenazah Anak Kami Tak Bisa Pulang: Jerit Keluarga Ikhwan Warga Bekasi yang Tewas di Kamboja
-
6 Rekomendasi HP Murah dengan NFC Terbaik April 2025, Praktis dan Multifungsi
-
LAGA SERU! Link Live Streaming Manchester United vs Lyon dan Prediksi Susunan Pemain
Terkini
-
UMKM Perhiasan Batu Alam Jangkau Pasar Internasional Berkat BRI
-
Kasus Korupsi Dana Hibah NPCI Jabar Diduga Rekayasa, Terungkap di Persidangan
-
Prestasi Mendunia dan Membanggakan: BRI Raih Euromoney Private Banking Awards 2025 di London
-
Kain Tenun Ulos Kebanggaan Indonesia Sukses Tembus Pasar Amerika Serikat Berkat Klasterkuhidupku BRI
-
Berdayakan UMKM Go Global, BRI Hadirkan Binaannya di FHA-Food & Beverage 2025 Singapura