SuaraJabar.id - Terpidana perkara pencucian uang Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan dan terpidana kasus korupsi Undang Sumantri jadi penghuni baru Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Sukamiskin Bandung.
Keduanya dieksekusi ke Lapas Sukamiskin Bandung oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Jaksa Eksekusi Leo Sukoto Manalu pada Rabu (15/9/2021) telah melaksanakan Putusan MA RI atas nama terpidana Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan dengan cara memasukkannya ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IA Sukamiskin," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikutip dari Antara, Kamis (16/9/2021).
Wawan menjalani hukuman pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan dalam perkara tindak pidana pencucian uang.
Baca Juga: KPK Periksa Lima Pihak Swasta Kasus Proyek Stadion Mandala Krida, Ini Nama-namanya
Selain itu, Wawan juga dibebani pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sejumlah Rp 58 miliar yang bila tidak dibayar maka harta bendanya akan disita untuk membayar uang pengganti dan apabila hartanya tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.
Putusan kasasi MA tersebut lebih rendah dibanding putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang pada 7 Desember 2020 menetapkan vonis Wawan adalah 7 tahun penjara ditambah denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan dan memerintahkan Wawan untuk membayar pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 58,025 miliar subsider 1 tahun kurungan.
Putusan PT Jakarta tersebut lebih berat dibanding vonis pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 16 Juli 2020 yang menjatuhkan vonis 4 tahun penjara ditambah denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 58,025 miliar kepada Wawan.
Selanjutnya jaksa KPK juga melakukan eksekusi terhadap Mantan Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Undang Sumantri dalam kasus korupsi pengadaan laboratorium komputer dan sistem komunikasi dan media pembelajaran terintegrasi di Kemenag tahun 2011.
"Dilakukan eksekusi putusan Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat atas nama Terpidana Undang Sumantri dengan cara memasukkannya ke Lembaga Pemasyarakatan Klas IA Sukamiskin Bandung untuk menjalani pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dikurangi selama masa penangkapan dan penahanan," tambah Ali.
Baca Juga: Gelar OTT, KPK Tangkap Sejumlah Pihak di Kalimantan Selatan
Undang juga diwajibkan membayar pidana denda sebesar Rp 50 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.
Dalam perkara tersebut, Undang Sumantri selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Direktorat jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama pada 2011, bersama-sama dengan Affandi Mochtar selaku Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM), Abdul Kadir Alaydrus, Ahmad Maulana, Noufal selaku Deputy General Manager Business Service Regional I PT Telekomunikasi Indonesia, Tbk dinilai telah merugikan keuangan negara Rp 23,636 miliar.
Berita Terkait
-
Silsilah Keluarga Rohidin Mersyah: Anak Petani Bergelar Rajo Agung II, Gubernur Bengkulu Kena OTT KPK Jelang Pilkada!
-
Rohidin Mersyah Terjerat OTT KPK, Mendagri Tito Tunjuk Rosjonsyah jadi Plt Gubernur Bengkulu
-
Terjaring OTT, KPK Amankan Amplop Serangan Fajar Gubernur Bengkulu Berisi Rp 50 Ribu
-
Ancaman Rohidin Mersyah Peras Kepala Dinas Ratusan Juta: Kalau Tak Setor Jabatan Dicopot
-
Rohidin Mersyah Kena OTT KPK, Mendagri Tunjuk Rosjonsyah Jadi Plt Gubernur Bengkulu
Terpopuler
- Raffi Ahmad Ungkap Tragedi yang Dialami Ariel NOAH, Warganet: Masih dalam Lindungan Allah
- Seharga Raize tapi Mesin Sekelas Innova: Yuk Simak Pesona Toyota Frontlander
- Eliano Reijnders Ungkap Rencana Masa Depannya, Berniat Susul Tijjani Reijnders
- Bayern Munchen Pampang Foto Nathan Tjoe-A-On, Pindah ke Bundesliga Jerman?
- Crazy Rich Kalimantan, Begini Mewah dan Mahalnya Kado Istri Haji Isam untuk Ulang Tahun Azura
Pilihan
-
Viral Pertamax Dituding Jadi Biang Rusaknya Fuel Pump Mobil, ITB Sampai Dipanggil
-
MR.DIY Mau Melantai Bursa di BEI, Ini Harga Saham dan Jadwal IPO
-
Diskusi OIKN dan BPK RI: Pembangunan IKN Harus Berlanjut dengan Tata Kelola yang Baik
-
1.266 Personel Diterjunkan, Polres Bontang Pastikan Keamanan di 277 TPS
-
Masa Tenang, Tim Gabungan Samarinda Fokus Bersihkan Alat Peraga Kampanye
Terkini
-
Rooms Inc d'Botanica Bandung Ikut Semarakkan Program Akhir Tahun Artotel Wanderlust Bertajuk "Serenata Akhir Tahun"
-
Miris! Pelajar SMA Cianjur Jadi Kurir Narkoba Internasional, Raup Untung Puluhan Juta
-
Lari Sambil Donasi, OPPO Run 2024 Kumpulkan Dana untuk Pemberdayaan Disabilitas
-
Sikap Politik PWNU di Pilkada Jabar: Gubernur Terpilih Wajib Kuatkan Persatuan Umat
-
Dapat Bonus Logam Mulia 1 Gram, Yuk Ikuti KPR BRI Property Expo 2024