SuaraJabar.id - Terpidana perkara pencucian uang Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan dan terpidana kasus korupsi Undang Sumantri jadi penghuni baru Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Sukamiskin Bandung.
Keduanya dieksekusi ke Lapas Sukamiskin Bandung oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Jaksa Eksekusi Leo Sukoto Manalu pada Rabu (15/9/2021) telah melaksanakan Putusan MA RI atas nama terpidana Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan dengan cara memasukkannya ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IA Sukamiskin," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikutip dari Antara, Kamis (16/9/2021).
Wawan menjalani hukuman pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan dalam perkara tindak pidana pencucian uang.
Selain itu, Wawan juga dibebani pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sejumlah Rp 58 miliar yang bila tidak dibayar maka harta bendanya akan disita untuk membayar uang pengganti dan apabila hartanya tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.
Putusan kasasi MA tersebut lebih rendah dibanding putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang pada 7 Desember 2020 menetapkan vonis Wawan adalah 7 tahun penjara ditambah denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan dan memerintahkan Wawan untuk membayar pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 58,025 miliar subsider 1 tahun kurungan.
Putusan PT Jakarta tersebut lebih berat dibanding vonis pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 16 Juli 2020 yang menjatuhkan vonis 4 tahun penjara ditambah denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 58,025 miliar kepada Wawan.
Selanjutnya jaksa KPK juga melakukan eksekusi terhadap Mantan Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Undang Sumantri dalam kasus korupsi pengadaan laboratorium komputer dan sistem komunikasi dan media pembelajaran terintegrasi di Kemenag tahun 2011.
"Dilakukan eksekusi putusan Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat atas nama Terpidana Undang Sumantri dengan cara memasukkannya ke Lembaga Pemasyarakatan Klas IA Sukamiskin Bandung untuk menjalani pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dikurangi selama masa penangkapan dan penahanan," tambah Ali.
Baca Juga: KPK Periksa Lima Pihak Swasta Kasus Proyek Stadion Mandala Krida, Ini Nama-namanya
Undang juga diwajibkan membayar pidana denda sebesar Rp 50 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.
Dalam perkara tersebut, Undang Sumantri selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Direktorat jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama pada 2011, bersama-sama dengan Affandi Mochtar selaku Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM), Abdul Kadir Alaydrus, Ahmad Maulana, Noufal selaku Deputy General Manager Business Service Regional I PT Telekomunikasi Indonesia, Tbk dinilai telah merugikan keuangan negara Rp 23,636 miliar.
Berita Terkait
-
IPK Indonesia Turun ke 34, KPK: Alarm Keras Perbaikan Pemberantasan Korupsi
-
Korupsi Bea Cukai, KPK Telusuri Kegiatan JF Sebelum Serahkan Diri
-
Gus Yaqut Ajukan Praperadilan, KPK Sebut Penetapan Tersangka Sudah Sesuai Aturan
-
KPK Ungkap Meeting of Minds di Balik Suap Pengadilan Negeri Depok
-
Yaqut Cholil Qoumas Lawan KPK, Sidang Praperadilan Kasus Kuota Haji Digelar 24 Februari
Terpopuler
- Pasca Penonaktifan, 3.000 Warga Kota Yogyakarta Geruduk MPP untuk Reaktivasi PBI JK
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- 7 HP Xiaomi RAM 8 GB Termurah di Februari 2026, Fitur Komplet Mulai Rp1 Jutaan
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
Pilihan
-
Kembali Diperiksa 2,5 Jam, Jokowi Dicecar 10 Pertanyaan Soal Kuliah dan Skripsi
-
Geger! Pemain Timnas Indonesia Dituding Lakukan Kekerasan, Korban Dibanting hingga Dicekik
-
Polisi Jamin Mahasiswi Penabrak Jambret di Jogja Bebas Pidana, Laporan Pelaku Tak Akan Diterima
-
Komisi III DPR Tolak Hukuman Mati Ayah di Pariaman yang Bunuh Pelaku Kekerasan Seksual Anaknya
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
Terkini
-
Peluang Tipis di ACL 2! Persib Takluk 0-3 dari Ratchaburi FC, Bojan Hodak Soroti Gol Cepat
-
Korupsi BPR Garut Rugikan Negara Rp5 Miliar, Tiga Pimpinan Bank Jadi Tersangka
-
Awas Serangan Jantung: Kenali Gejala, Waspadai Risiko dan Kapan Harus Skrining Rutin
-
Update Longsor Cisarua: Tim DVI Polda Jabar Berhasil Identifikasi 80 Jenazah
-
Jadwal KRL Terakhir Malam Ini 10 Februari 2026 Jakarta-Depok-Bogor