Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Kamis, 16 September 2021 | 13:47 WIB
Petugas mengambil gambar sidang pembacaan vonis Terdakwa kasus tindak pidana pencucian uang dan korupsi Tubagus Chaeri Wardanayang disiarkan secara "live streaming" di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (16/7/2020). [ANTARA FOTO/Reno Esnir]

Dalam perkara tersebut, Undang Sumantri selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Direktorat jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama pada 2011, bersama-sama dengan Affandi Mochtar selaku Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM), Abdul Kadir Alaydrus, Ahmad Maulana, Noufal selaku Deputy General Manager Business Service Regional I PT Telekomunikasi Indonesia, Tbk dinilai telah merugikan keuangan negara Rp 23,636 miliar.

Load More