Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Kamis, 16 September 2021 | 15:19 WIB
Polres Majalengka menangkap 3 pelaku penyekapan dan pencurian dengan kekerasan dengan modus mengaku sebagai anggota polisi. [Times Indonesia]

"Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materil sekitar Rp9,3 juta. Saat ini para tersangka berikut sejumlah barang bukti sudah diamankan di Polres Majalengka. Sedangkan, para tersangka yang merupakan residivis tersebut akan kami jerat pasal 365 KUHPidana, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara," tandasnya.

Load More