SuaraJabar.id - Para pemilik atau pembeli sertifikat vaksin COVID-19 ilegal bakal kini tengah diburu polisi. Mereka terancam sanksi pidana jika ditemukan unsur kesengajaan dalam proses kepemilikannya.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) berhasil menangkap para pelaku pemalsuan sertifikat vaksin COVID-19.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi A Chaniago mengatakan para pemilik sertifikat itu, juga dapat dikenai sanksi pidana jika mempunyai unsur kesengajaan dalam kepemilikannya.
"Dapat dipastikan, kalau sengaja dan ternyata yang bersangkutan sedang terpapar ini kan artinya ada kesengajaan," kata Erdi dikutip dari Antara, Kamis (16/9/2021).
Namun demikian, menurutnya, para pemilik sertifikat itu sejauh ini diburu juga untuk dimintai keterangannya guna melengkapi proses penyelidikan terhadap para tersangka pembuat sertifikat vaksin tersebut.
"Kami juga harus minta keterangan untuk meminta kepastian sengaja atau tidak, mohon waktulah hasil dari pemeriksaan," katanya.
Menurutnya, tim penyidik kini tengah melakukan pengembangan dari keterangan para pelaku guna mengetahui siapa saja dan di mana lokasi para pembeli sertifikat ilegal tersebut.
"Karena saat dalam pemeriksaan itu masih terfokus pada pelaku, nanti akan dilihat di jalur pemesanannya melalui media sosial, mungkin juga sudah didapatkan nomor HP-nya masing-masing," kata Erdi.
Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Jabar mengungkap kasus pemalsuan sertifikat vaksin COVID-19 yang dilakukan oleh para relawan kegiatan vaksinasi masyarakat.
Baca Juga: 3.000 Orang Positif Covid Berkeliaran di Mal, Kinerja Pemerintah Dikritik
Dari kasus itu, ada empat tersangka yang diamankan yakni berinisial JR, IF, MY, dan HH. Dari keempat tersangka itu, JR dan IF yang memiliki akses untuk masuk ke sistem karena pernah menjadi relawan vaksinasi.
Sejauh ini, diduga sudah ada puluhan sertifikat palsu yang diterbitkan dan digunakan oleh para pemesan yang sebenarnya belum mengikuti vaksinasi.
"Untuk yang TKP pertama ada 9 sertifikat vaksin (yang diterbitkan) kemudian TKP kedua ada 26 sertifikat vaksin yang sudah dijual," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Pol Arif Rachman.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Soal TNI-Komcad Dikerahkan di Demo Mahasiswa, Ini Reaksi Komisi I DPR
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
- Motor Mirip Harley-Davidson Harga Rasa Matic: Mending Morbidelli C252V atau QJ Motor SRV250?
Pilihan
-
Aksi di DPR Memanas! Peserta Demo Cipayung Menggugat Ngaku Dianiaya Polisi usai Ditangkap
-
Wasit Liga Indonesia 'Berulah', FIFA Investigasi Kemenangan Timnas Jerman vs Curacao
-
Mahasiswa Gelar Demo di DPR, Tagih Janji 19 Juta Lapangan Kerja dan Desak Hentikan MBG
-
Mau Aksi di Patung Kuda, Mahasiswa UBK Sempat Dihadang di Tugu Tani
-
Anggaran Kunjungan Luar Negeri Prabowo Tembus Rp1,1 T! Lebih Besar dari TKD Satu Kabupaten di NTB
Terkini
-
6 Fakta Nasib Pedagang Usai Pembongkaran Kios Ilegal di Jalur Puncak
-
Rumah Dikosongkan! Pengurus AMSI dan Manajer Konde.co Diteror Orang Tak Dikenal
-
Investasi Makin Mudah dengan Fitur Toggle Nabung Emas Otomatis di BRImo
-
Pemprov Jabar Beri Subsidi Rp2,7 Juta Bagi Siswa yang Gagal Masuk Negeri
-
Demam Piala Dunia 2026, Walikota Bandung Farhan Ancam Pecat ASN yang Nekat Judi Online