Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Senin, 20 September 2021 | 12:21 WIB
ILUSTRASI-Warga beraktivitas di perlintasan kereta api. [Suara.com/Oke Atmaja]

Lanjut dia, larangan pelemparan terhadap kereta api juga telah diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dimana pada Pasal 180 menyebutkan bahwa setiap orang dilarang menghilangkan, merusak, atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan rusak dan/atau tidak berfungsinya Prasarana dan Sarana Perkeretaapian.

“Kami mohon kepada masyarakat agar tidak melakukan pelemparan terhadap kereta api apapun alasannya, sebab meskipun hanya iseng semata, namun dampaknya akan sangat berbahaya bagi perjalanan kereta api dan orang-orang yang berada di dalam kereta api,” ujarnya.

KAI mencatat pada 2018 terdapat 336 kasus pelemparan terhadap kereta api. Jumlah kasus sempat mengalami penurunan pada 2019 yaitu 256 kasus dan pada 2020 sebanyak 125 kasus. Namun di tahun 2021, pada periode Januari hingga Agustus telah terjadi 132 kasus pelemparan.

“KAI akan terus mengoptimalkan sosialisasi dan pemberian CSR bagi masyarakat di sekitar jalur kereta api untuk memitigasi aksi pelemparan terhadap kereta api,” kata Joni.

Baca Juga: Anggota Satpol PP Bogor Cekik PKL di Stadion Pakansari Minta Maaf

Joni menambahkan dari Januari 2020 hingga Agustus 2021, KAI telah melakukan 205 kegiatan sosialisasi keamanan dan keselamatan perjalanan kereta api. Pada beberapa kegiatan tersebut, KAI juga menyalurkan bantuan CSR dalam program community relations berupa pemberian sarana olahraga, ibadah, dan alat pencegahan COVID-19 untuk sekolah-sekolah dan rumah ibadah yang berada di sekitar rel.

Pada Januari 2020 sampai Juni 2021, KAI telah menyalurkan 334 bantuan bina lingkungan kepada masyarakat yang tinggal di sekitar rel sebesar Rp 13.070.396.335, yang disalurkan dalam bentuk bantuan korban bencana alam dan bencana non alam, bantuan pendidikan, bantuan peningkatan kesehatan, bantuan pengembangan prasarana dan/atau sarana umum, bantuan sarana ibadah, bantuan pelestarian alam, dan bantuan sosial kemasyarakatan.

“Aksi pelemparan terhadap Kereta Api ini sangat berbahaya, karena selain dapat mengganggu kelancaran perjalanan kereta api, juga dapat mengancam jiwa. Selain tindakan tegas dari KAI, dukungan masyarakat sangat diperlukan untuk menghilangkan aksi vandalisme tersebut,” ujar Joni.

Load More