SuaraJabar.id - Empat kereta api lokal yakni KA Bandung Raya lintas Cicalengka-Padalarang, KA Cibatuan lintas Cibatu-Purwakarta, KA Walahar Ekspres lintas Purwakarta-Cikarang dan KA Siliwangi lintas Cipatat-Sukabumi kembali beroperasi.
Manager Humas PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 2 Bandung Kuswardoyo mengatakan, pengoperasian kembali empat kereta api lokal tersebut menyusul terus menurunnya status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM.
"Mulai Rabu (22/9/2021) ini seluruh perjalanan kereta api sudah mulai dioperasikan," kata Manager Humas PT KAI Daop 2 Bandung Kuswardoyo dikutip dari Antara.
Kereta api lokal dioperasikan dengan kapasitas tempat duduk 50 persen dari jumlah tempat duduk yang disediakan.
Baca Juga: Robert Alberts ke Borneo FC: Kami Menghormati Mereka Sebagai Tim
Kuswardoyo mengingatkan kembali berbagai protokol kesehatan yang harus dipenuhi pelanggan saat akan naik kereta api di masa pandemi COVID-19, sesuai dengan Surat Edaran Kemenhub Nomor 69 tahun 2021.
Selama masa pandemi COVID-19 ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi penumpang kereta lokal.
Di antaranya ialah diharuskan sudah divaksin minimal dosis pertama, menunjukkan bukti vaksinasi untuk kemudian dicek oleh petugas melalui layar komputer petugas boarding sebelum naik kereta.
Data vaksinasi akan otomatis muncul pada layar komputer petugas boarding, karena KAI telah mengintegrasikan aplikasi Peduli Lindungi dengan sistem boarding dan mewajibkan calon pelanggan menyertakan Nomor Induk Kependudukan pada saat pembelian atau pemesanan tiket KA Lokal.
Jika data tidak muncul pada layar komputer petugas, maka pemeriksaan akan dilakukan secara manual dengan menunjukkan kartu vaksin calon pelanggan.
Baca Juga: Minus Ezra Walian, Persib Bandung Siap Hadapi Borneo FC
Ia menyebutkan, bagi pelanggan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
Untuk penumpang yang berusia di bawah 12 tahun masih tidak diperkenankan melakukan perjalanan dengan Kereta Api.
Berita Terkait
-
Bojan Hodak Sebut Persib Bandung Terbebani 'Juara Bertahan', Ini Alasannya
-
KAI Group Angkut 344.328.157 Penumpang KA PSO Hingga Oktober 2024
-
Gilang Dirga Jadi Cawabup Tapi Belum Lulus Kuliah, Pandji Pragiwaksono Beri Sentilan Menohok
-
Tergoda Gift TikTok, Istri Bawa Kabur Anak dan Buku Nikah Demi Selingkuhan!
-
KAI dan Bank BUMN Resmikan Naming Rights Stasiun Dukuh Atas
Terpopuler
- Mees Hilgers Didesak Tinggalkan Timnas Indonesia, Pundit Belanda: Ini Soal...
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Miliano Jonathans Akui Tak Prioritaskan Timnas Indonesia: Saya Sudah Bilang...
- Denny Sumargo Akui Kasihani Paula Verhoeven: Saya Bersedia Mengundang..
- Elkan Baggott Kembali Tak Bisa Penuhi Panggilan Shin Tae-yong ke TC Timnas Indonesia
Pilihan
-
Harga Emas Antam Masih Bertahan Tinggi di Level Rp1.541.000/Gram Pada Akhir Pekan
-
Sambut Presiden dengan Kemewahan, Mercedes-Maybach S650 Pullman Jadi Tunggangan Prabowo di Abu Dhabi
-
Tangan Kanan Bongkar Shin Tae-yong Punya Kendala di Timnas Indonesia: Ada yang Ngomong...
-
PublicSensum: Isran-Hadi Unggul Telak atas Rudy-Seno dengan Elektabilitas 58,6 Persen
-
Munawwar Sebut Anggaran Rp 162 Miliar untuk Bimtek Pemborosan: Banyak Prioritas Terabaikan
Terkini
-
Lari Sambil Donasi, OPPO Run 2024 Kumpulkan Dana untuk Pemberdayaan Disabilitas
-
Sikap Politik PWNU di Pilkada Jabar: Gubernur Terpilih Wajib Kuatkan Persatuan Umat
-
Dapat Bonus Logam Mulia 1 Gram, Yuk Ikuti KPR BRI Property Expo 2024
-
Apakah Samsung A35 Tahan Air dan Spesifikasinya
-
Transformasi Digital BRIAPI Sukses Membawa BRI Raih Pengakuan Global