SuaraJabar.id - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Cianjur KH Abdul Rauf buka suara terkait adanya perempuan asal Cianjur yakni selebgram RR yang ditangkap polisi akibat live bugil di sebuah aplikasi media sosial.
Ia mengatakan perbuatan perempuan asal Cianjur itu tidak sesuai dengan norma di masyarakat.
“Terlepas perempuan itu beragama Islam atau bukan, yang jelas kami sangat menyesalkan. Kalau dalam pandangan Islam mempertontonkan aurat itu jelas haram hukumnya,” tegas Abdul Rauf, Selasa (22/9/2021).
Abdul Rauf menyatakan, semua orang harus melaksanakan kebaikan dan menghindari keburukan.
Maka perilaku yang melanggar syariat Islam sebagai Muslimah harus dihindari.
“Kepada masyarakat khususnya perempuan harus benar-benar menjaga kehormatannya. Karena mempertontonkan diri, secara tidak langsung, dia melanggar hukum Islam,” tandasnya.
Sebelumnya, RR yang dikenal dengan nama Kuda Poni alias Bintang Live, ditangkap sedang live (siaran langsung) di sebuah apartemen di Jalan Taman Pancing, Denpasar, Jumat (17 September 2021) dini hari sekitar pukul 02.00 WITA.
“Modusnya, pelaku sebagai selebgram, dikenal bernama KP alias Kuda Poni alias Bintang Live. Dia melalui media sosial mempertontonkan aurat, tanpa busana secara live pada media sosial Mango,” ujar Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan, saat rilis di Mapolresta Denpasar, Senin (20/9/2021).
Jansen mengatakan, wanita asal Cianjur, Jawa Barat, ini ditangkap berdasarkan laporan polisi Nomor LP/A/763/IX/2021/Bali.Sat Reskrim/Polresta Denpasar per tanggal 17 September 2021.
Baca Juga: Ngaku Sebagai Perwira Polisi, Pedagang Sayur di Cianjur Peras Korban Puluhan Juta
Selebgram RR secara terang-terangan memperlihatkan auratnya, secara bugil live, pada para pengikutnya di medsos.
Aksi selebgram RR ini juga menjadi sorotan Bupati Cianjur, Herman Suherman. Ia menyesali adanya selebgram asal Cianjur yang menjadi tersangka UU Pornografi usai menampilkan konten vulgar pada publik.
“Kami sangat menyesalkan ada warga Cianjur yang menjadi selebgram tampil vulgar di media sosial menjadi tersangka oleh pihak Kepolisian, sangat memalukan,” tegas Herman.
Herman mengungkapkan, seharusnya warga Cianjur yang menjalani profesi apapun, termasuk selebgram, harusnya menampilkan norma dan budaya Cianjur.
“Setiap warga Cianjur, terutama di luar kota harus bisa mencerminkan budaya urang Cianjur, tidak seperti kejadian di Denpasar Bali,” katanya mengomentari kasus selebgram RR.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Moisturizer Kolagen untuk Kulit Keriput Usia 45 ke Atas, Bikin Wajah Kencang Sesuai Review
- 5 Sepatu Skechers Max Cushioning yang Empuk untuk Jalan Kaki Jauh dan Olahraga
- 4 Parfum Aroma Teh di Alfamart yang Tahan Lama Sesuai Review, Harga Mulai Rp30 Ribuan
- Rekomendasi Produk Viva untuk Eksfoliasi Wajah, Mulai Rp12 Ribuan
- Apakah Pertalite Akan Naik Harga 26 September 2026? Ini Kata Bahlil
Pilihan
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
Terkini
-
Ponaryo Astaman Prediksi FIFA ASEAN Cup 2026 Bakal Berlangsung Ketat
-
Bappisus dan Menimipas Usut Dugaan 'Kamar Khusus' Berbayar bagi Napi di Lapas Cibinong
-
Nonton Pestapora 2026 Makin Praktis, Ada Cashback 20 Persen Pakai QRIS BRImo
-
Daftar Narapidana yang Diduga Dapat Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong
-
Hadapi Musim Influenza A, Pentingnya Vaksinasi dan Menyiapkan Kebutuhan Kesehatan di Rumah