Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Kamis, 23 September 2021 | 19:03 WIB
Dua tersangka pembunuh sedang diinterogasi oleh Kapolres Indramayu AKBP M. Lukman Syarif di Indramayu, Jawa Barat, Kamis (23/9/2021). [ANTARA/Khaerul Izan]

"Setelah mendapat informasi tersebut kami langsung mengamankan tersangka (Syaifudin), dan dari pengakuannya memang dia yang membunuh korban dengan cara diceburkan ke dalam sungai," paparnya.

Tersangka Syaifudin mengaku perbuatan yang dilakukannya itu dikarenakan disuruh oleh tersangka Saniya Aditiya (20) yang merupakan ibu tiri korban, dengan diimingi sebuah imbalan.

Lukman menambahkan motif ibu tiri tega melakukan pembunuhan dilatarbelakangi rasa cemburunya, di mana ayah korban lebih sayang ke anak kandungnya.

"Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 340 atau 338 KUHP tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup," ujarnya.

Baca Juga: Laboratorium SMAN 1 Lelea Indramayu Ambruk

Load More