Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Selasa, 28 September 2021 | 15:09 WIB
Ilustrasi pengadilan. [Shutterstock]

Bentuk kerja sama berupa kliennya mendanai pekerjaan terlapor dengan imbalan keuntungan 17,5 persen dari nilai proyek. Kliennya itupun memberikan pinjaman berupa uang Rp 11 miliar.

Asri menambahkan bangunan sekolah MAN 4 sendiri sudah selesai. Pembayaran dari Kementerian Agama ke PT Verbeck Mega Perkasa dengan Dirut Hasmini ini juga sudah dibayar.

"Jangankan dikembalikan uangnya setelah MAN 4 bayar lunas. Kami peserpun belum pernah dibayar. Jadi uang tidak ada keuntungan tidak diberikan. Akhirnya kita buat LP," tuturnya.

Menurut Asri, pihak terlapor sempat memberikan dua buah cek dengan nominal Rp 5 miliar dan Rp 2,9 miliar lebih. Namun setelah dilakukan pengecekan ke bank, tak ada uang pada cek tersebut.

Baca Juga: Proyek Revitalisasi Stadion Sangkuriang Senilai Rp 273 Miliar Dilelang

"Di situ tertulis bukti penolakan dari bank. Dana Rp 2,950 M nggak ada dananya, yang Rp 5 M ditolak (Bank) tahu-tahu ditutup," kata dia.

Load More