Scroll untuk membaca artikel
Eleonora PEW
Sabtu, 02 Oktober 2021 | 19:00 WIB
Kepala Satuan Reskrim Polres Garut AKP Dede Sopandi menunjukkan barang bukti sepeda hasil curian saat ekspose pengungkapan kasus pencurian di Kabupaten Garut, Jumat (1/10/2021). - (ANTARA/Feri Purnama)

Akibat perbuatannya tersangka harus mendekam di sel tahanan Polres Garut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman kurungan maksimal enam tahun penjara. [ANTARA]

Load More