Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Minggu, 03 Oktober 2021 | 15:27 WIB
Puluhan unit taksi terbakar di sebuah garasi di Jalan Rancabelut, Kelurahan Pasirkaliki, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi pada Sabtu (2/10/2021). - (Suara.com/Ferrye Bangkit Rizki)

Mugiono mengatakan AAK merupakan sopir lepas di perusahaan taksi tersebut. Ia diharuskan menyetor sejumlah uang yang sudah ditentukan perusahaan sementara uang lebih dari setoran masuk ke kantong pribadinya.

"Pelakunya ini sopir lepas di taksi itu. Dia hanya datang bawa mobil setiap 24 jam, ya persis seperti sopir angkot, ada setorannya juga. Nah lebihnya baru buat dia. Tapi dia sudah cukup lama enggak kerja di situ lagi," jelas Mugiono.

Atas perbuatannya AAK disangkakan pasal 187 KUHP tentang perbuatan dengan sengaja menimbulkan kebakaran, peletusan, atau banjir, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara

Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki

Baca Juga: Viral Detik-detik Jokowi Nekat Turun di Jalan Temui Biarawati di Papua, Publik Terharu

Load More