Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Kamis, 07 Oktober 2021 | 06:00 WIB
ILUSTRASI garis polisi. Di Tasikmalaya, seorang kepala toko minimarket alfamart nekat membobol tempat kerjanya sendiri karena terlilit utang rentenir dan pinjol.. [Suara.com/Amin Alamsyah]

“Hasil curian dijual dan dipakai untuk bayar utang ke renternir dan pinjaman online,” ujar IW.

Ia menyebut, dalam melancarkan aksinya ia tidak bekerja seorang diri. Ia dibantu temannya yang juga sesama pegawai minimarket.

“Mencuri hanya 2 kali pak, di Alfa Tamansari dan Cibeureum,” ucapnya.

Atas perbuatannya, IW dan AF dijerat pasal 363 KUH Pidana tentang pencurian dan pemberatan, dengan ancaman kurungan penjara selama-lamanya 9 tahun.

Baca Juga: Korban Tewas Pesta Miras Oplosan di Tasikmalaya Bertambah Jadi 5 Orang

Load More