Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Kamis, 07 Oktober 2021 | 07:30 WIB
Kapolres Bogor AKBP Harun saat konferensi pers pengungkapan kasus kriminal, di Mapolres, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (6/10/2021). [ANTARA/Daffa Rifqi Fawwazi]

SuaraJabar.id - Seorang perempuan berinisial NR (27) ditangkap polisi karena diduga menjual produk kadaluwarsa pada masyarakat.

Pelaku diduga menjalankan praktik menjual produk kadaluwarsa di wilayah Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat

"Hasil penyelidikan diketahui tersangka NR telah memperdagangkan barang yang diduga rusak, cacat, tercemar, kedaluwarsa dan sebagian tidak berlabel berupa varian makanan, minuman dan deterjen," kata Kapolres Bogor AKBP Harun saat konferensi pers pengungkapan kasus kriminal, di Mapolres Cibinong, Bogor, Rabu (6/10/2021) dikutip dari Antara.

Ia menyebutkan bahwa pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat mengenai adanya warung di wilayah Cileungsi yang menjual barang-barang kedaluwarsa beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Perjuangan Ayat Supriatna, Atlet Gantole Bogor Yang Sumbang Medali Emas di PON XX Papua

Atas laporan tersebut, kemudian polisi melakukan penyelidikan.

Kepada polisi, NR mengaku membeli barang-barang tersebut dari seorang oknum pegawai retail di wilayah Bekasi berinisial YP yang kini sudah meninggal dunia.

Barang-barang yang diketahui sudah dalam kondisi rusak dan kedaluwarsa itu merupakan sisa dari musibah banjir yang menerjang retail tempat YP bekerja.

“Jadi modusnya YP laporan ke atasan bahwa (barang) sudah dimusnahkan karena bekas banjir. Tapi malah dijual ke NR. Barang itu dibeli NR sebanyak tiga truk yang dikemas ke dalam kantong plastik dan karung dengan harga Rp 75 juta," kata Harun.

Setelah NR membeli barang-barang tersebut, satu per satu barang yang sudah rusak dan kedaluwarsa itu dibersihkan oleh tersangka. Kemudian dijual kepada warga tanpa menyebut kondisi sebenarnya barang tersebut.

Baca Juga: Potret Vila Mewah Milik Sule di Puncak, Harganya Rp 10 Miliar!

“NR membeli barang ke YP melalui WhatsApp dengan DP Rp 25 juta. Setelah sebagian barang-barang telah laku dijual, tersangka NR lalu membayar sisa dari pembelian kepada YP selaku penjual Rp 50 juta,” katanya lagi.

Dari tangan tersangka, polisi mendapati barang bukti berupa 10 karung makanan, minuman yang sudah rusak dan kedaluwarsa berbagai merek, satu bundel rekening koran milik tersangka dan lainnya. Tersangka NR pun dijerat Pasal 62 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

“Ancaman pidana paling lama lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp 2 miliar,” ujarnya pula.

Load More