SuaraJabar.id - Seorang perempuan berinisial NR (27) ditangkap polisi karena diduga menjual produk kadaluwarsa pada masyarakat.
Pelaku diduga menjalankan praktik menjual produk kadaluwarsa di wilayah Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat
"Hasil penyelidikan diketahui tersangka NR telah memperdagangkan barang yang diduga rusak, cacat, tercemar, kedaluwarsa dan sebagian tidak berlabel berupa varian makanan, minuman dan deterjen," kata Kapolres Bogor AKBP Harun saat konferensi pers pengungkapan kasus kriminal, di Mapolres Cibinong, Bogor, Rabu (6/10/2021) dikutip dari Antara.
Ia menyebutkan bahwa pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat mengenai adanya warung di wilayah Cileungsi yang menjual barang-barang kedaluwarsa beberapa waktu lalu.
Atas laporan tersebut, kemudian polisi melakukan penyelidikan.
Kepada polisi, NR mengaku membeli barang-barang tersebut dari seorang oknum pegawai retail di wilayah Bekasi berinisial YP yang kini sudah meninggal dunia.
Barang-barang yang diketahui sudah dalam kondisi rusak dan kedaluwarsa itu merupakan sisa dari musibah banjir yang menerjang retail tempat YP bekerja.
“Jadi modusnya YP laporan ke atasan bahwa (barang) sudah dimusnahkan karena bekas banjir. Tapi malah dijual ke NR. Barang itu dibeli NR sebanyak tiga truk yang dikemas ke dalam kantong plastik dan karung dengan harga Rp 75 juta," kata Harun.
Setelah NR membeli barang-barang tersebut, satu per satu barang yang sudah rusak dan kedaluwarsa itu dibersihkan oleh tersangka. Kemudian dijual kepada warga tanpa menyebut kondisi sebenarnya barang tersebut.
Baca Juga: Perjuangan Ayat Supriatna, Atlet Gantole Bogor Yang Sumbang Medali Emas di PON XX Papua
“NR membeli barang ke YP melalui WhatsApp dengan DP Rp 25 juta. Setelah sebagian barang-barang telah laku dijual, tersangka NR lalu membayar sisa dari pembelian kepada YP selaku penjual Rp 50 juta,” katanya lagi.
Dari tangan tersangka, polisi mendapati barang bukti berupa 10 karung makanan, minuman yang sudah rusak dan kedaluwarsa berbagai merek, satu bundel rekening koran milik tersangka dan lainnya. Tersangka NR pun dijerat Pasal 62 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
“Ancaman pidana paling lama lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp 2 miliar,” ujarnya pula.
Berita Terkait
-
Perayaan HUT ke-80 Bhayangkara di Cikeas
-
Brantas Abipraya Percepat Penyelesaian Sekolah Rakyat Kabupaten Bogor, Dukung Pemerataan Pendidikan
-
Kasus ART Tewas di Bogor Berbuntut Panjang, Kuasa Hukum Desak Polisi Periksa Peran Majikan
-
Erick Thohir Puji IBL, Lima Musim Hadirkan Lima Juara Berbeda
-
Drama 5 Game Final Berakhir Manis, Cesar Camara Puji Mentalitas Juara Bogor Hornbills
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
- 5 HP Samsung 5G Termurah 2026, Fitur Lengkap dan Performa Stabil untuk Jangka Panjang
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- Golkar Sulsel Memanas, Ini Alasan Pendukung Appi Alihkan Dukungan ke IAS
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Persib Bandung Resmi Rekrut Sandy Walsh dan Winger Eropa Luka Menalo
-
Ada Tato Wajah Tersangka dan Tulisan 'Love Topik TH' di Tubuh Korban Penyekapan, Ini Kata Polisi
-
Heboh Asap di Tambang Bawah Tanah Pongkor, PT Antam Pastikan Seluruh Pekerja Aman
-
Luka Parah hingga ke Kaki, Pemulihan Korban Penyekapan Taufik Hidayat Butuh Waktu Setahun
-
PSEL Bogor: Solusi Energi Bersih vs Kekhawatiran Warga Kayumanis