SuaraJabar.id - Seorang perempuan berinisial NR (27) ditangkap polisi karena diduga menjual produk kadaluwarsa pada masyarakat.
Pelaku diduga menjalankan praktik menjual produk kadaluwarsa di wilayah Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat
"Hasil penyelidikan diketahui tersangka NR telah memperdagangkan barang yang diduga rusak, cacat, tercemar, kedaluwarsa dan sebagian tidak berlabel berupa varian makanan, minuman dan deterjen," kata Kapolres Bogor AKBP Harun saat konferensi pers pengungkapan kasus kriminal, di Mapolres Cibinong, Bogor, Rabu (6/10/2021) dikutip dari Antara.
Ia menyebutkan bahwa pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat mengenai adanya warung di wilayah Cileungsi yang menjual barang-barang kedaluwarsa beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Perjuangan Ayat Supriatna, Atlet Gantole Bogor Yang Sumbang Medali Emas di PON XX Papua
Atas laporan tersebut, kemudian polisi melakukan penyelidikan.
Kepada polisi, NR mengaku membeli barang-barang tersebut dari seorang oknum pegawai retail di wilayah Bekasi berinisial YP yang kini sudah meninggal dunia.
Barang-barang yang diketahui sudah dalam kondisi rusak dan kedaluwarsa itu merupakan sisa dari musibah banjir yang menerjang retail tempat YP bekerja.
“Jadi modusnya YP laporan ke atasan bahwa (barang) sudah dimusnahkan karena bekas banjir. Tapi malah dijual ke NR. Barang itu dibeli NR sebanyak tiga truk yang dikemas ke dalam kantong plastik dan karung dengan harga Rp 75 juta," kata Harun.
Setelah NR membeli barang-barang tersebut, satu per satu barang yang sudah rusak dan kedaluwarsa itu dibersihkan oleh tersangka. Kemudian dijual kepada warga tanpa menyebut kondisi sebenarnya barang tersebut.
Baca Juga: Potret Vila Mewah Milik Sule di Puncak, Harganya Rp 10 Miliar!
“NR membeli barang ke YP melalui WhatsApp dengan DP Rp 25 juta. Setelah sebagian barang-barang telah laku dijual, tersangka NR lalu membayar sisa dari pembelian kepada YP selaku penjual Rp 50 juta,” katanya lagi.
Dari tangan tersangka, polisi mendapati barang bukti berupa 10 karung makanan, minuman yang sudah rusak dan kedaluwarsa berbagai merek, satu bundel rekening koran milik tersangka dan lainnya. Tersangka NR pun dijerat Pasal 62 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
“Ancaman pidana paling lama lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp 2 miliar,” ujarnya pula.
Berita Terkait
-
Turis Jepang Kapok Berkunjung ke Kota Bogor Gegara Pengamen Marah-marah di Angkot
-
Ajak Masyarakat datang ke TPS 27 November, Habib Nabil Bicara Nasib Masa Depan Bogor
-
Gara-gara Ikut Kampanye, ASN Pemkab Bogor Dilaporkan Bawaslu ke BKN RI
-
Hari Terakhir Kampanye, Rudy-Jaro Ade Gelar Sembako Murah di Sirkuit Sentul
-
Pas Band Guncang Sirkuit Sentul saat Kampanye Akbar Rudy Susmanto
Terpopuler
- Raffi Ahmad Ungkap Tragedi yang Dialami Ariel NOAH, Warganet: Masih dalam Lindungan Allah
- Seharga Raize tapi Mesin Sekelas Innova: Yuk Simak Pesona Toyota Frontlander
- Eliano Reijnders Ungkap Rencana Masa Depannya, Berniat Susul Tijjani Reijnders
- Bayern Munchen Pampang Foto Nathan Tjoe-A-On, Pindah ke Bundesliga Jerman?
- Crazy Rich Kalimantan, Begini Mewah dan Mahalnya Kado Istri Haji Isam untuk Ulang Tahun Azura
Pilihan
-
Viral Pertamax Dituding Jadi Biang Rusaknya Fuel Pump Mobil, ITB Sampai Dipanggil
-
MR.DIY Mau Melantai Bursa di BEI, Ini Harga Saham dan Jadwal IPO
-
Diskusi OIKN dan BPK RI: Pembangunan IKN Harus Berlanjut dengan Tata Kelola yang Baik
-
1.266 Personel Diterjunkan, Polres Bontang Pastikan Keamanan di 277 TPS
-
Masa Tenang, Tim Gabungan Samarinda Fokus Bersihkan Alat Peraga Kampanye
Terkini
-
Rooms Inc d'Botanica Bandung Ikut Semarakkan Program Akhir Tahun Artotel Wanderlust Bertajuk "Serenata Akhir Tahun"
-
Miris! Pelajar SMA Cianjur Jadi Kurir Narkoba Internasional, Raup Untung Puluhan Juta
-
Lari Sambil Donasi, OPPO Run 2024 Kumpulkan Dana untuk Pemberdayaan Disabilitas
-
Sikap Politik PWNU di Pilkada Jabar: Gubernur Terpilih Wajib Kuatkan Persatuan Umat
-
Dapat Bonus Logam Mulia 1 Gram, Yuk Ikuti KPR BRI Property Expo 2024