SuaraJabar.id - Seorang perempuan berinisial NR (27) ditangkap polisi karena diduga menjual produk kadaluwarsa pada masyarakat.
Pelaku diduga menjalankan praktik menjual produk kadaluwarsa di wilayah Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat
"Hasil penyelidikan diketahui tersangka NR telah memperdagangkan barang yang diduga rusak, cacat, tercemar, kedaluwarsa dan sebagian tidak berlabel berupa varian makanan, minuman dan deterjen," kata Kapolres Bogor AKBP Harun saat konferensi pers pengungkapan kasus kriminal, di Mapolres Cibinong, Bogor, Rabu (6/10/2021) dikutip dari Antara.
Ia menyebutkan bahwa pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat mengenai adanya warung di wilayah Cileungsi yang menjual barang-barang kedaluwarsa beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Perjuangan Ayat Supriatna, Atlet Gantole Bogor Yang Sumbang Medali Emas di PON XX Papua
Atas laporan tersebut, kemudian polisi melakukan penyelidikan.
Kepada polisi, NR mengaku membeli barang-barang tersebut dari seorang oknum pegawai retail di wilayah Bekasi berinisial YP yang kini sudah meninggal dunia.
Barang-barang yang diketahui sudah dalam kondisi rusak dan kedaluwarsa itu merupakan sisa dari musibah banjir yang menerjang retail tempat YP bekerja.
“Jadi modusnya YP laporan ke atasan bahwa (barang) sudah dimusnahkan karena bekas banjir. Tapi malah dijual ke NR. Barang itu dibeli NR sebanyak tiga truk yang dikemas ke dalam kantong plastik dan karung dengan harga Rp 75 juta," kata Harun.
Setelah NR membeli barang-barang tersebut, satu per satu barang yang sudah rusak dan kedaluwarsa itu dibersihkan oleh tersangka. Kemudian dijual kepada warga tanpa menyebut kondisi sebenarnya barang tersebut.
Baca Juga: Potret Vila Mewah Milik Sule di Puncak, Harganya Rp 10 Miliar!
“NR membeli barang ke YP melalui WhatsApp dengan DP Rp 25 juta. Setelah sebagian barang-barang telah laku dijual, tersangka NR lalu membayar sisa dari pembelian kepada YP selaku penjual Rp 50 juta,” katanya lagi.
Dari tangan tersangka, polisi mendapati barang bukti berupa 10 karung makanan, minuman yang sudah rusak dan kedaluwarsa berbagai merek, satu bundel rekening koran milik tersangka dan lainnya. Tersangka NR pun dijerat Pasal 62 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
“Ancaman pidana paling lama lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp 2 miliar,” ujarnya pula.
Berita Terkait
-
Goa Lalay, Pesona Area Tambang yang Disulap Jadi Tempat Wisata Kekinian
-
Wisata Alam Candali, Solusi Bagi yang Ingin Liburan dengan Budget Hemat
-
Wisata SKI Bogor, Tempat Terbaik untuk Menikmati Liburan Bareng Keluarga
-
Curug Pangeran, Di Balik Keindahan Alam Ada Sebuah Mitos yang Beredar
-
Curug Balong Endah, Pesona Air Terjun dengan Kolam Cantik di Bogor
Terpopuler
- Pemain Keturunan Berbandrol Rp208 M Kirim Kode Keras Ingin Bela Timnas Indonesia
- 6 Rekomendasi City Car Bekas Mulai Rp29 Jutaan: Murah dan Irit Bensin
- 9 Rekomendasi HP Murah Rp 1,5 Jutaan di Juni 2025, Duet RAM 8 GB dan Memori 256 GB
- Pemain Keturunan Rp 312,87 Miliar Juara EFL Masuk Radar Tambahan Timnas Indonesia untuk Ronde 4
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Kapasitas 8 Orang, Kursi Nyaman untuk Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Juara Liga Champions Minat Rekrut Pemain Keturunan Indonesia Berbandrol Rp243 M
-
4 Rekomendasi HP Murah Xiaomi dengan Layar AMOLED, Terbaik Juni 2025
-
Dikeroyok Negara Teluk, Timnas Indonesia Diprediksi Bisa Lolos dari Ronde Keempat
-
Mantan Dirut ASDP Ira Puspadewi Segera Disidang, Kursi Pesakitan Menanti
-
Daftar 5 Motor Listrik Murah Juni 2025: Mulai Rp 6 Jutaan, Disubsidi Pemerintah!
Terkini
-
Harga Mulai 3 Jutaan, iQOO Z10 Tawarkan Spek Premium dengan Desain Stylish
-
Perjalanan Haji Terakhir Apang, Warga Garut Itu Berpulang di Tanah Suci
-
Susah Dapat Kerja? Platform Digital Inovatif Ini Siap Bantu Warga Jabar
-
Terkuak! Dokter Terduga Pemerkosa Pasien Punya Fantasi Seksual Menyimpang
-
Sidang Korupsi Hibah NPCI Jabar: Hasil Audit Perkara Kevin Fabiano Dinilai Cacat Hukum